KampusTerkini

Dr. Ferry Fathurokhman: Orang tidak melihat Islam dari ajarannya, tetapi dari bagaimana kita mempraktikkannya.

BANTEN, biem.co – Mengutip disertasi Dinar Boontharm dari University of Hull, London, yang berjudul The Sultanate of Banten AD 1750–1808: A Social and Cultural History, Dr. Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa hukum Islam pernah berlaku di Banten. Hal itu disampaikan pada acara International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2025 di Ruang Multimedia Gedung Rektorat Lantai 1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Kampus Sindangsari pada hari Rabu (22/10).

Menurutnya, nilai-nilai keadilan akan lebih mudah dimaknai dalam perspektif Islam, sebagaimana pada masa Madinah dahulu umat Nasrani dan Yahudi dapat hidup damai di bawah pemerintahan Islam. “Orang tidak melihat Islam dari ajarannya, tetapi dari bagaimana kita mempraktikkannya. Mudah-mudahan kita bisa istiqomah menyebarkan nilai-nilai Islam yang universal,” tuturnya menegaskan bahwa jejak hukum Islam sangat mudah ditemukan di tanah air, termasuk di Banten.

Kegiatan yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini mengambil  tema “Challenges of Islamic Law Reform in the Technology Era” bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHII) dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Rusmana, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Ferry Fathurokhman beserta jajaran, akademisi, peneliti, serta dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan Malaysia.

Sementara itu Ketua ADHII, Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Fakultas Hukum Untirta. Ia menjelaskan bahwa ICILI merupakan konferensi tahunan ADHII yang telah digelar untuk ketujuh kalinya, sejak pertama kali diadakan di Depok.

Pola konferensi ini bukan sekadar ajang presentasi, tetapi berfokus pada pengembangan tulisan ilmiah. Reviewer akan memberikan masukan langsung terhadap setiap karya,” jelasnya. Ia juga menyampaikan harapan agar jumlah profesor hukum Islam di Indonesia terus bertambah, serta agar konferensi ini dapat menghasilkan pengetahuan yang tersebar luas melalui berbagai jurnal ilmiah.

Pada kesempatan kali ini International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2025 menghadirkan empat pembicara utama dalam sesi pleno konferensi internasional yaitu:

Prof. Madya Dr. Mohammad Reevany Bustami dari Universiti Sains Malaysia, yang membahas Halalan-Toyyiban: The Islamic Legal Paradigm of Ethical Rationalization and Nusantara Transformation in the Information Era and Beyond;
Prof. Dr. Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. dari Universitas Muslim Indonesia, dengan topik Constructing Islamic Law in the Era of Artificial Intelligence (AI);
Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H. dari Universitas Negeri Gorontalo yang membahas Revitalization of the Huyula Tradition in Strengthening Waqf Governance Based on Local Wisdom; dan
Prof. Dr. Barzah Latupono, S.H., M.H. dari Universitas Pattimura, yang membahas praktik akad nikah daring dalam perspektif hukum Islam.

International Conference on Islamic Law in Indonesia (ICILI) 2025 dimeriahkan oleh penampilan seni budaya Banten dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ADHII dan Fakultas Hukum Untirta. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button