Opini

Membedah Mitos: Etika Lokal Saja Tidak Cukup Mengonsolidasikan Demokrasi

Oleh: E. Jalaludin

biem.co – Sungguh suatu kebahagiaan ketika gairah menulis yang sempat meredup, kembali menyala berkat sebongkah pemikiran yang dilemparkan oleh seorang kolega—sahabat karib saya—Muharam Albana melalui kolomnya di biem.co beberapa hari lalu. Tulisannya, yang secara tajam ”mencoba menawarkan solusi terhadap kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia”, jelas merupakan sebuah karya yang provokatif dan patut diapresiasi karena keberaniannya mengajak elit bangsa berhenti sejenak —jika tidak ingin selamanya— dari ”tingkah laku menyimpang” dalam perilaku (laku lampah) demokrasi.

Namun, sebagaimana selayaknya dalam diskursus intelektual, apresiasi tak lantas berarti persetujuan mutlak. Justru dari ketajaman analisis Albana itulah, saya merasa terpanggil untuk mengajukan sebuah sanggahan, sebuah dialektika yang berangkat dari perspektif yang berbeda.

Jika Albana cenderung melihat ”Kearifan Lokal sebagai Standar Moral dalam Demokrasi”, maka saya berpandangan bahwa fokus masalahnya bukan terletak pada kualitas demokrasi yang direklamasi dengan standar itu, melainkan pada aturan pelaksanaan dan interpretasi yang sering kali tereduksi karenanya dan mengabaikan kualitas demokrasi. Menurut saya, kita tidak sedang dihadapkan pada sebuah sistem yang (kadang) menyimpang dari moral kearifan lokal, melainkan sebuah cita-cita politik yang menurut saya harus direklamasi secara makro.

Sebuah opini berjudul “Kearifan Lokal; Menyokong Kehidupan Demokrasi” yang ditulis Albana mencoba menawarkan solusi terhadap kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia. Albana mengangkat kisah inspiratif tentang etika sosial dalam tradisi keagamaan—khususnya praktik saling menghormati, mendahulukan tamu, dan mempercayakan urusan kepada yang lebih ahli—sebagai cetak biru moral yang harus diimplementasikan oleh para politisi. Menurut Albana jika para elit politik mau mengamalkan sikap altruisme atau handap asor (sikap rendah hati dan mendahulukan orang lain) demi kepentingan negara, maka praktik buruk seperti dinasti politik dan perebutan kekuasaan yang didorong oleh “insting ego” dapat teratasi, sehingga demokrasi Indonesia mencapai kualitas yang terkonsolidasi.

Sekilas, gagasan ini terdengar sangat ideal dan sejalan dengan nilai-nilai ketimuran. Namun, dalam segala banyak kekurangan pengetahuan saya tentang demokrasi, tawaran ini, menurut saya, mengandung kelemahan metodologis yang signifikan. Dalilnya bahwa demokrasi modern tidak bisa disembuhkan hanya dengan “kebesaran hati” para politisi, melainkan harus dengan reformasi institusi yang kokoh, makro dan sistemik.

Beberapa dalil yang menjadi dasar sanggahan saya terhadap tulisan Albana dapat saya petakan dalam 3 (tiga) aspek. Pertama, Romantisisme yang Mengaburkan Isu Struktural. Pemikiran Albana, tanpa menafikan kebaikannya, memiliki titik lemah dan itu terletak pada kecenderungan romantisisme kearifan lokal. Kearifan lokal (Local Wisdom) memang sumber nilai moral yang penting, tetapi Albana lupa bahwa itu bersifat partikularistik, terikat pada komunitas dan konteks tertentu. Kita tidak dapat begitu saja menganggap kearifan lokal selalu kompatibel dengan prinsip-prinsip universal terutama demokrasi, seperti kesetaraan individual dan perlindungan hak minoritas.

Etika yang dicontohkan Albana—seperti mendahulukan tamu dalam acara Aqiqahan—berada pada level etika mikro sosial. Meminta etika ini dikonversi langsung menjadi etika makro politik adalah sebuah penyederhanaan yang menurut saya berbahaya. Saya berpandangan bahwa Institusi politik adalah arena yang didominasi oleh kekuasaan, sumber daya, dan kepentingan yang jauh lebih kompleks daripada urusan meng-imami salat atau mencicipi dan mengambil hidangan.

Kedua, Demokrasi: Bukan Soal Moral Individu, Tapi Institusi. Inilah kemudian yang menjadi inti sanggahan saya: Albana melakukan reduksi moralistik terhadap masalah struktural. Ia berharap pada perubahan personal (altruisme politisi) dan mengabaikan peran krusial institusionalisme. Menurut saya, demokrasi yang sehat tidak dibangun di atas harapan bahwa politisi adalah malaikat yang secara alami akan berbuat baik. Sebaliknya, demokrasi dirancang berdasarkan asumsi bahwa politisi adalah manusia biasa yang didorong oleh self-interest (kepentingan diri) sebagai prioritas laku lampah.

Jika Albana memiliki pandangan bahwa sistem demokrasi akan berfungsi baik jika para politisi mengadopsi kearifan lokal sebagai standar perilaku, maka saya berpandangan bahwa harus ada sub-sistem lain yang dapat memaksa politisi bertindak demi kepentingan public, misalnya melalui Pertama, Hukum yang Tegas: Mekanisme akuntabilitas, transparansi anggaran, dan penegakan hukum anti-korupsi yang tidak pandang bulu; Kedua, Sistem Checks and Balances: Pengawasan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power); Ketiga, Partisipasi Publik yang Kuat: Ruang bagi oposisi, media yang bebas, dan masyarakat sipil yang kritis.

Poin utamanya, bagi saya, mengandalkan konsep “handap asor” sebagai rem atas “insting ego” politik sama dengan membangun rumah tanpa fondasi, hanya mengandalkan kebaikan hati tukang bangunannya. Jika handap asor itu hilang, sistem akan runtuh.

Ketiga, Bahaya Paternalisme Elit. Solusi untuk meminta para politisi dan partai untuk menunjukkan “kebesaran hati” dan “mempersilakan individu lain yang lebih mampu” berpotensi melahirkan paternalisme politik atau oligarki moral. Siapa yang menentukan siapa yang “lebih mampu” jika bukan melalui kompetisi politik yang transparan? Jika keputusan didasarkan pada kesepakatan moral elit atau senior partai—bukan pada hasil kompetisi atau pilihan rakyat—maka yang terjadi adalah pembentukan lingkaran kekuasaan yang tertutup dan rentan terhadap rekayasa, bahkan terhadap moralitas itu sendiri.

Menurut saya, kompetisi dan konflik (oposisi) dalam demokrasi bukanlah masalah, melainkan mekanisme korektif yang sehat. Tugas partai politik memang menghasilkan “menu yang matang” (kader terbaik), tetapi menu tersebut harus diuji, diperiksa, dan divalidasi oleh publik melalui proses elektoral yang bebas dan adil dan literasi politik publik yang sehat bukan sekadar ditetapkan berdasarkan kesepakatan moral internal elit.

Keempat dan terakhir: Konsolidasi Bukan Sekadar Etika. Demokrasi Indonesia menghadapi masalah struktural akut—mulai dari politik uang, lemahnya penegakan hukum, hingga oligarki yang telah mengakar. Meskipun kearifan lokal dapat menjadi sumber inspirasi nilai dan etika personal, ia tidak dapat dijadikan pengganti bagi reformasi institusional. Untuk mencapai demokrasi yang terkonsolidasi, kita harus berhenti meromantisasi kearifan lokal sebagai panacea (obat mujarab segala penyakit). Yang dibutuhkan negara ini adalah institusi yang kuat yang mampu mengikat dan menghukum politisi yang melanggar, terlepas dari seberapa “handap asor” penampilan dan sikap mereka. Altruisme elit adalah bonus yang menyenangkan, namun akuntabilitas yang ketat adalah fondasi yang wajib.

Bagaimanapun, tulisan ini hanya ide. Ia keluar dari banyaknya ketidak-tahuan dan kekosongan kepala saya. Jadi, selamat berdemokrasi. Salus Populi Suprema Lex Esto. ***


Penulis: Ega Jalaludin/ E. Jalaludin

Berprofesi sebagai Advokat di LBH Bumi Keadilan, juga aktif di Forum Diskusi Sefele

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button