SERANG, biem.co – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin (26/1). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Siber terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ismatullah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Dalam proses tersebut, ia didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Banten.
Perwakilan tim advokasi, Ferry Renaldy, menegaskan bahwa konten yang dipersoalkan diunggah melalui akun Instagram resmi perusahaan media, bukan akun pribadi milik Ismatullah. Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
“Konten itu merupakan informasi publik yang bersifat edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berjalan dalam koridor Undang-Undang Pers,” ujar Ferry usai pendampingan di Mapolda Banten.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana. Ia menilai laporan yang diajukan Wali Kota Serang tidak tepat, karena substansi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Yayan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
Ia juga menyoroti aspek legal standing pelapor. Menurutnya, laporan diajukan atas nama pribadi, sementara isi pemberitaan berkaitan dengan kapasitas pelapor sebagai pejabat publik.
“Secara hukum, laporan ini seharusnya dapat ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan ranah pribadi. Selain itu, ada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang perlu dihormati untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis,” tegasnya.
Tim Advokasi Jurnalis Banten berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka juga mendesak agar penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) karena menilai tidak terdapat unsur pidana dalam karya jurnalistik yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, jika setiap kritik terhadap kebijakan publik diproses sebagai pencemaran nama baik, maka kebebasan pers—khususnya di Banten—akan berada dalam ancaman serius,” pungkas Yayan.***








