SERANG, biem.co – Jajaran Polres Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Tersangka ditangkap oleh personel Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Athallah Thariq di kediamannya pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MU yang berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umroh dilaporkan sejumlah korban lantaran gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci.
“Pada Oktober 2025, tersangka menawarkan program Umroh Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Pelapor yang tertarik kemudian menyetujui tawaran tersebut,” ujar Kapolres, Jumat (13/2/2026).
Untuk program tersebut, pelapor bersama istrinya membayar total Rp61 juta. Rinciannya, uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta yang dibayarkan pada 18 Desember 2025.
Tak hanya itu, korban lain bernama Salinah juga bergabung dalam rombongan. Ia menyerahkan uang muka Rp1,5 juta serta mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa. Selanjutnya, pada 15 Januari 2026, korban kembali melakukan pelunasan sebesar Rp14,5 juta.
“Seluruh pembayaran telah diterima tersangka,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski para korban telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terlaksana. Tersangka berdalih adanya kendala administrasi yang menyebabkan penundaan.
Namun hasil penyelidikan mengungkap dana para korban tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan. “Uang tersebut justru dipakai untuk membayar utang pribadi tersangka,” tegas Andri.
Selain tiga korban utama, penyidik juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan umroh dan haji dengan modus serupa. Polisi masih mendalami total kerugian serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat paspor, tiga koper besar dan tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, pakaian batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kwitansi pembayaran.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh serta memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ***








