biem.co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan sebuah langkah yang kontroversial di awal Triwulan II 2026. Dengan dalih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), otoritas berencana mengerahkan 960 personel untuk melakukan penagihan secara door-to-door ke rumah-rumah warga. Langkah yang ditargetkan menyisir 9.600 objek pajak per bulan ini memicu pertanyaan mendasar: Apakah ini bentuk inovasi pelayanan, ataukah sekadar keputusasaan birokrasi yang gagal melakukan transformasi digital secara subtansial?
Kita kaji mulai dari dasar hukum dan paradoks Implementasinya. Secara legalitas, penagihan pajak memang memiliki payung hukum yang kuat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan mandat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah. Di level lokal, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi landasan operasional bagi Bapenda untuk mengejar piutang pajak.
Namun, yang menjadi diskursus adalah modus operandi penagihannya. Meski UU HKPD mendorong penguatan administrasi perpajakan, pasal-pasal dalam UU tersebut juga menekankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pengerahan 960 pegawai—yang mencakup staf administrasi hingga bendahara—untuk mengetuk pintu rumah warga pada malam hari atau akhir pekan justru tampak bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana penempatan tugas harus sesuai dengan kompetensi dan efektivitas fungsi jabatan.
Kedua soal intrusi domestiknya. Kondisi ketika negara mengetuk pintu warga di jam istirahat. Hal yang juga menjadi salah satu aspek yang paling tajam dikritik adalah waktu kunjungan: setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari dan di akhir pekan. Secara sosiologis, rumah adalah ruang domestik yang bersifat privat. Kehadiran petugas pemerintah yang datang secara tidak diundang (uninvited guest) pada waktu-waktu tersebut dapat dikategorikan sebagai intrusi ruang privat.
Meskipun pejabat Bapenda menekankan bahwa mereka bukan debt collector, tekanan psikologis yang dirasakan warga tetaplah sama. Keterlibatan RT/RW dalam skema ini justru memperburuk keadaan dengan menciptakan sanksi sosial yang tidak perlu. Pajak, yang seharusnya merupakan kontrak sosial berbasis kesadaran, berubah wajah menjadi instrumen koersif yang membayangi ketenangan keluarga. Hal ini berpotensi melanggar hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan martabatnya.
Kemudian masalah inefisiensi dan kegagalan strategi serupa. Bahwa data menunjukkan jika pendekatan door-to-door bukanlah obat mujarab bagi tunggakan pajak. Berkaca pada program serupa di Jawa Tengah dan Jawa Barat pada medio 2023-2025, tingkat keberhasilannya berada di bawah 20% dari total target kunjungan. Banyak faktor lapangan yang menjadi kendala: subjek pajak yang sudah pindah alamat, kendaraan yang telah dijual namun belum dibalik nama, hingga ketidakmampuan bayar seketika karena kendala ekonomi.
Di Banten, sejarah mencatat bahwa angka tunggakan PKB pernah pernah mencapai 48% dari total objek pajak. Jika strategi door-to-door kembali digunakan, maka Bapenda seolah terjebak dalam lingkaran setan (bodoh) birokrasi. Mengapa? Karena biaya operasional seperti biaya transportasi, insentif petugas, dan koordinasi RT/RW seringkali tidak sebanding dengan perolehan pajak yang terkumpul.
Dalam logika akuntansi publik, ini adalah bentuk inefisiensi anggaran yang jelas-jelas nyata. Seharusnya, energi sebesar itu dialokasikan untuk pembersihan data (data cleansing) di internal Samsat, yang seringkali menjadi akar masalah tingginya angka tunggakan fiktif.
Lalu soal “bayi digital” yang baru lahir-mati, Samsat Ceria, bagaimana? Ketajaman kritik terhadap kebijakan ini justru mencapai puncaknya ketika kita melihat kontradiksi dengan peluncuran Samsat Ceria pada Maret 2026. Aplikasi ini, yang terintegrasi dengan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), diklaim sebagai solusi mutakhir yang menawarkan kemudahan cek pajak hingga pembayaran via QRIS dan verifikasi dokumen elektronik.
Namun, rencana penagihan manual ini justru menunjukkan defisit kepercayaan internal pemerintah-jika tak ingin disebut bodoh- terhadap sistem digital yang mereka bangun sendiri. Jika digitalisasi dianggap sebagai jalan masa depan, mengapa birokrasi masih terobsesi dengan metode fisik peninggalan masa lalu? Investasi besar pada teknologi Samsat Ceria berisiko menjadi “proyek mercusuar” yang tidak berumur panjang karena perilaku birokrasi yang masih manual-sentris. Rakyat dipaksa untuk modern, tetapi pemerintahnya tetap menggunakan pendekatan kolonial.
Kita semua tahu, pajak kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang terbesar PAD Banten. Namun, warga memiliki hak untuk mempertanyakan: Quid pro quo? Apa yang kami dapatkan sebagai imbalan? Keluhan mengenai infrastruktur jalan di wilayah pelosok Banten yang masih memprihatinkan, kemacetan, hingga pelayanan Samsat yang masih rawan pungli dan birokrasi yang berbelit-belit, adalah alasan utama mengapa warga enggan membayar pajak tepat waktu.
Penagihan agresif tanpa dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik adalah bentuk ketidakadilan moral. Masyarakat merasa diperlakukan sebagai “ATM berjalan” atau “Sapi Perah” oleh pemerintah daerah. Jika pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan, jalannya bukan melalui ketukan pintu rumah, melainkan melalui bukti nyata pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jika bicara soal risiko, secara nyata tentu saja akan sangat rawan gesekan sosial atau setidaknya stigma negatif dari masyarakat. Hal ini sangat mungkin terjadi karena kebijakan ini juga mengandung risiko keamanan yang tidak bisa disepelekan. Mendatangi rumah orang asing di malam hari meningkatkan peluang terjadinya gesekan sosial, kesalahpahaman, hingga potensi penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas.
Meskipun petugas dibekali surat tugas, dalam suasana psikologis masyarakat yang sudah jengah dengan maraknya penagihan ilegal (pinjaman online dan debt collector konvensional), kehadiran petugas Bapenda bisa memicu konflik fisik atau minimal ketegangan komunal.
Selain itu, sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN yang menunggak pajak, meski terdengar tegas, justru membuka tabir bahwa di internal pemerintah sendiri kepatuhan pajak belum tuntas. Bagaimana mungkin negara menagih rakyatnya dengan cara yang agresif, sementara di dalam benteng kekuasaan sendiri masih banyak tunggakan yang belum terselesaikan? Bagi penulis, dan mungkin Anda, ini adalah masalah keteladanan kepemimpinan yang belum teruji.
Last but not least, pada akhirnya penulis harus mengajukan sebuah usulan tentang niatan transformasi ini, agar menghasilkan pelayanan yang persuasif. Menurut penulis, terdapat beberapa langkah strategis yang jauh lebih bermartabat dan efektif daripada penagihan door-to-door ini.
Pertama, Optimalisasi Predictive Analytics. Pemerintah Provinsi Banten dapat menggunakan data dari Samsat Ceria untuk memetakan perilaku wajib pajak. Kirimkan notifikasi otomatis (reminder) melalui WhatsApp atau SMS, dan berikan insentif berupa diskon progresif bagi mereka yang membayar sebelum jatuh tempo. Kedua dengan melakukan “pemutihan” yang Berkelanjutan dan Terarah. Daripada mendatangi rumah, pemerintah bisa memperluas program penghapusan denda dengan skema yang lebih mudah dijangkau, seperti melalui unit layanan drive-thru atau apapun namanya, di setiap desa atau kecamatan;
Ketiga, layanan jemput bola. Jika ingin “mendatangi” warga, lakukanlah di titik-titik keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau acara Car Free Day, di mana interaksi terjadi di ruang publik yang setara dan nyaman, bukan di pintu rumah pribadi.
Lalu, coba lakukan audit pada data Samsat dengan cermat. Sebelum mengerahkan 960 orang, lebih baik lakukan audit menyeluruh terhadap data tunggakan. Hapus data kendaraan yang sudah hancur, hilang, atau tidak diketahui keberadaannya agar target penagihan tidak berdasarkan data sampah.
Intinya, kebijakan penagihan pajak door-to-door di Banten adalah sebuah kebijakan yang kehilangan arah. Ia mengabaikan privasi, menguras anggaran untuk hasil yang tidak pasti, dan mengkhianati semangat digitalisasi yang sedang dibangun. Pajak seharusnya dipungut dengan martabat, melalui sistem yang memudahkan dan hasil yang terlihat nyata di jalanan.
Sudah saatnya Pemprov Banten membatalkan atau setidaknya meninjau ulang rencana ini. Jangan sampai nafsu mengejar PAD justru merobek kontrak sosial dengan rakyatnya sendiri. Warga Banten butuh pelayanan yang cerdas (seperti nama aplikasinya), bukan petugas yang berdiri di depan pintu rumah mereka di jam istirahat keluarga. Sejahtera Bantenku, Bantenmu, Banten kita semua!
Penulis: Ega Jalaludin
Praktisi Hukum di Kantor Hukum EJR dan Akademisi di Universitas Primagraha








