SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perlindungan anak dan perempuan serta kesetaraan gender dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).
Selain pengesahan dua perda tersebut, rapat paripurna juga membahas penetapan keputusan DPRD terkait catatan dan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025, penetapan sejumlah raperda, hingga penarikan beberapa rancangan perda lama.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pengesahan perda perlindungan anak dan kesetaraan gender menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kota Serang memang harus memiliki regulasi yang kuat sebagai pedoman bagi pemerintah maupun legislatif agar perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa diterapkan secara maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk mencegah berbagai kasus kekerasan, mulai dari pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kalau melihat kondisi sekarang, laporan terkait pelecehan seksual dan KDRT juga banyak terjadi di berbagai daerah. Maka perlindungan ini memang harus diperkuat,” katanya.
Muji menambahkan, dua raperda tersebut kini tinggal menunggu proses penomoran sebelum resmi diberlakukan.
Selain itu, DPRD dan Pemkot Serang juga menyepakati penarikan sejumlah raperda lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau ada aturan yang bertentangan dengan hirarki perundang-undangan, tentu harus dilakukan penyesuaian atau penarikan,” jelasnya.
Beberapa raperda yang ditarik di antaranya berkaitan dengan kepemudaan dan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menyebut pemerintah daerah juga terus mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui penyediaan ruang publik dan fasilitas bagi pelaku UMKM.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada Royal Barue, Pasar Lama, Maulana Yusuf, dan Pasar Kepandean. Nantinya ruang-ruang itu bisa dimanfaatkan juga oleh pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Menurut Nanang, pengembangan fasilitas ekonomi kreatif dilakukan secara bertahap hingga 2026 guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Serang.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan dua perda tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Hari ini saya menghadiri Paripurna LKPJ DPRD Kota Serang terkait perda perlindungan anak, dan alhamdulillah seluruh proses berjalan lancar dan sukses,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan DPRD terkait perda perlindungan anak dan kesetaraan gender.
“Mudah-mudahan apa yang sudah disampaikan DPRD terkait perda perlindungan anak dan kesetaraan gender bisa segera kami tindak lanjuti,” tandasnya.








