KabarWakil Rakyat

Segel Kafe Penjual Miras, Muji Rohman: Pengusaha Nakal Tak Ada Tempat di Kota Serang

SERANG, biem.co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dan mengabaikan peraturan daerah di Kota Serang. Penegasan itu disampaikan usai penyegelan Café In di kawasan Pakupatan yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan Lady Companion (LC).

Penyegelan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang bersama unsur DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Minggu (17/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol minuman keras serta beberapa pegawai kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Muji Rohman mengatakan, sidak dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat usaha tersebut.

“Berangkat dari laporan masyarakat, kami bersama DPMPTSP dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak. Dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan, laporan tersebut terbukti benar,” ujarnya.

Menurut Muji, langkah penindakan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Walikota Serang, Budi Rustandi, sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penegakan peraturan daerah.

“Alhamdulillah kami juga berterima kasih kepada Walikota Serang yang mendukung penuh penegakan perda ini. Penyegelan ini menjadi bukti komitmen bahwa tidak ada tempat bagi pengusaha yang mengangkangi aturan di Kota Serang,” katanya.

Ia menegaskan, praktik penjualan minuman keras dan aktivitas LC telah dilarang melalui peraturan daerah yang berlaku di Kota Serang. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan jika ingin menjalankan usahanya.

“Kami mengultimatum para pengusaha yang melanggar aturan untuk segera menutup usahanya sendiri sebelum kami yang menindak. Silakan berusaha di Kota Serang, tetapi harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Muji juga mengungkapkan bahwa beberapa pegawai Café In turut diamankan karena dianggap tidak kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Karena tidak kooperatif dan tidak terbuka terkait asal-usul minuman keras yang ditemukan, sebanyak lima pegawai kami amankan untuk dilakukan pendalaman oleh PPNS Satpol PP,” tandasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button