SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan usulan Raperda tersebut disiapkan sebagai langkah penguatan karakter dan wawasan kebangsaan bagi pelajar di tengah perkembangan era digital yang semakin pesat.
Menurutnya, derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi membawa berbagai perubahan yang perlu diantisipasi melalui pendidikan karakter sejak dini di lingkungan sekolah.
“Terkait usulan Raperda ini, kami ingin ada keselarasan dengan visi Pak Walikota, khususnya dalam menyiapkan regulasi bagi masyarakat Kota Serang, terutama anak-anak didik mulai dari tingkat SD hingga SLTP,” ujarnya usai rapat paripurna.
Muji menjelaskan, Raperda tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi dasar penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah, khususnya terkait pendidikan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
“Karena kami melihat di era digital ini banyak terjadi pergeseran nilai, sehingga harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk program keagamaan sudah berjalan, nanti akan diselaraskan juga dengan penguatan wawasan kebangsaan,” katanya.
Ia menilai, generasi muda di Kota Serang perlu memiliki fondasi karakter yang kuat agar tidak mudah terpengaruh dampak negatif perkembangan digital dan globalisasi.
“Anak-anak didik kita harus memiliki fondasi yang kuat karena arus globalisasi sekarang sangat cepat. Jangan sampai mereka terbawa arus yang berdampak negatif,” ungkapnya.
Muji menambahkan, setelah penyampaian usulan Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Walikota Serang, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.
“Nanti setelah ini ada pandangan fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota, lalu pembentukan Pansus untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
DPRD Kota Serang pun menargetkan pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat rampung pada tahun 2026 ini.
“Targetnya tahun ini harus selesai,” tegas Muji.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edy Irianto, menyebut usulan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda.
“Wawasan kebangsaan saat ini sangat diperlukan. Kita melihat ada pergeseran pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan nasionalisme,” ujarnya.
Menurut Edy, Raperda itu nantinya diharapkan menjadi payung hukum dalam membangun karakter generasi muda Kota Serang agar tetap memiliki semangat kebangsaan dan cinta terhadap NKRI.
“Harapannya Raperda ini bisa menjadi landasan hukum untuk memperkuat karakter generasi muda agar tetap mencintai NKRI dan menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya. ***








