KabarKepala Daerah

DPRD Kota Serang Pastikan Lindungi Pelapor Dugaan Kecurangan PMB 2026

SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang memastikan akan merahasiakan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan pelapor sekaligus memastikan proses PMB berjalan transparan dan sesuai aturan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto, mengatakan DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan melakukan pengawasan ketat selama proses PMB berlangsung.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, termasuk praktik titip-menitip maupun jual beli kursi, akan ditindaklanjuti secara serius.

“Untuk keamanan pelapor, kami akan merahasiakan identitas pelapor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (11/5/2026).

Edy menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor apabila menemukan praktik yang melanggar aturan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Setiap tahun penerimaan murid baru memang menjadi perhatian serius. Komisi II bersama Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan di lapangan seperti tahun sebelumnya. Kami juga sudah berkoordinasi agar proses PMB berjalan setransparan mungkin,” katanya.

Ia juga menanggapi adanya informasi terkait dugaan praktik titip-menitip dan pungutan di salah satu sekolah di wilayah Kasemen.

“Kalau data itu benar, nanti akan kami telusuri dan perdalam. Siapa oknumnya dan sekolahnya di mana akan kami cek lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Edy, jika ditemukan adanya pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai aturan, maka harus segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang terbukti ada hal yang tidak benar, tentu harus ditindaklanjuti. Masyarakat bisa langsung melapor ke Komisi II,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh mekanisme PMB melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Serang, baik untuk jenjang SD maupun SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Serang, agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mencari jalan pintas,” katanya.

Edy memastikan DPRD akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pelaksanaan PMB.

“Kami ini wakil rakyat dan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jadi jangan percaya pada isu atau oknum yang menjanjikan bisa meloloskan lewat cara-cara tertentu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengingatkan agar pelaksanaan PMB tahun 2026 menjadi evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak kembali diwarnai dugaan kecurangan.

“Bulan Juni nanti akan dibuka PMB. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti sebelumnya, baik titip-menitip maupun bentuk kecurangan lainnya,” ujarnya.

Muji menjelaskan, dalam PMB terdapat lima jalur penerimaan yang dapat ditempuh masyarakat. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang terjadi pelanggaran, tentu nanti menjadi kewenangan Komisi II untuk melakukan pengawasan maupun sidak,” katanya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses PMB berlangsung.

“Silakan masyarakat menyampaikan pengaduan, nanti bisa dibahas di Komisi,” ujarnya.

Selain menerima laporan, DPRD Kota Serang juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan PMB di lapangan.

“Pengawasan ini tidak hanya menerima aduan, tetapi juga melakukan pemantauan dan pencegahan agar PMB berjalan baik,” tandas Muji. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button