SERANG, biem.co – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKB, Sri Rejeki, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang melarang segala bentuk praktik titip-menitip calon peserta didik maupun intervensi dari pejabat pemerintah dan anggota legislatif.
Menurut Sri Rejeki, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
“Menurut saya aturan ini sangat bagus karena diberlakukan untuk menjaga keadilan bagi seluruh anak yang ingin bersekolah tanpa ada diskriminasi. Semua harus mendapatkan kesempatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk larangan praktik titip-menitip maupun pemberian memo atau rekomendasi untuk meloloskan calon siswa.
Sri Rejeki juga mengapresiasi sikap Gubernur Banten, Andra Soni, yang sebelumnya mengingatkan bahwa budaya titip-menitip dalam proses penerimaan siswa merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan berpotensi memicu berbagai penyimpangan.
“Arahan Pak Gubernur sudah jelas, budaya titip-menitip itu melanggar aturan dan dapat menimbulkan penyimpangan. Karena itu semua pihak harus menghormati mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan memantau langsung pelaksanaan SPMB agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami dari Komisi II berencana melakukan pengawasan selama proses seleksi berlangsung. Kami ingin memastikan pelaksanaannya objektif, transparan, adil, dan tidak ada diskriminasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri tidak dipungut biaya. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Bahagia yang melibatkan pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan.
Melalui komitmen itu, seluruh pihak sepakat mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari praktik kecurangan dan diskriminasi. ***








