Kabar

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan

JAKARTA, biem.co – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap berlaku dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan itu ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mengevaluasi sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, meskipun berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar masyarakat dan dunia usaha tidak terbebani.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, sedangkan HBA berada pada level 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski parameter tersebut membuka peluang adanya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi, di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Menurutnya, kepastian tarif listrik diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III 2026. PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli–September 2026 dapat mengakses informasi melalui laman resmi PLN. ***

Tarif Listrik Triwulan III 2026

Berlaku: Juli–September 2026

Status: Tidak mengalami kenaikan

Berlaku untuk:

13 golongan pelanggan nonsubsidi dan

24 golongan pelanggan bersubsidi

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button