JAKARTA, biem.co – Peluang pelaku ekonomi kreatif di Jakarta untuk memperoleh akses pembiayaan semakin terbuka. Pemerintah daerah bersama industri jasa keuangan, asosiasi, dan berbagai pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi guna membangun ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif bagi sektor kreatif, mulai dari subsektor periklanan hingga industri penyelenggara acara (event).
Penguatan ekosistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong ekonomi kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi Jakarta sekaligus mendukung transformasi ibu kota menjadi kota global yang berdaya saing.
Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, mengatakan pengembangan ekonomi kreatif tidak dapat dilakukan hanya oleh satu pihak. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, industri jasa keuangan, asosiasi, hingga pelaku usaha agar pembiayaan mampu menjangkau lebih banyak pelaku industri kreatif.
“Pengembangan ekonomi kreatif memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri jasa keuangan, asosiasi, dan pelaku usaha. Melalui komitmen bersama ini, kami ingin membangun ekosistem yang mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat kapasitas pelaku usaha, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pada 2026, pengembangan ekonomi kreatif di Jakarta difokuskan pada subsektor periklanan dan event, yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Kolaborasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi, lembaga pembiayaan, perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, hingga pemerintah daerah. Sinergi itu diharapkan tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memperkuat kelembagaan dan daya saing pelaku usaha kreatif.
Selain memperkuat skema pembiayaan konvensional, berbagai inovasi pembiayaan berbasis ekonomi digital mulai diperkenalkan kepada pelaku industri kreatif.
Salah satunya adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pendanaan.
Deputi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Iga Nugroho, menjelaskan bahwa tokenisasi kekayaan intelektual membuka peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas.
“Tokenisasi IP membuka peluang baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh akses pendanaan yang lebih inklusif dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Anggara Hayun Anujuprana. Menurutnya, pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai dasar pembiayaan menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing industri kreatif nasional.
Selain tokenisasi IP, berbagai alternatif pendanaan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual hingga securities crowdfunding juga mulai diperkenalkan sebagai pilihan pembiayaan yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha kreatif.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjawab salah satu tantangan utama yang selama ini dihadapi pelaku ekonomi kreatif, yakni keterbatasan akses terhadap sumber pendanaan. Dengan dukungan pembiayaan yang semakin beragam, sektor ekonomi kreatif diharapkan dapat berkembang lebih cepat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta. ***








