Eko SupriatnoKabarKolomTerkini

Menagih Kepastian RUU Perampasan Aset

Oleh: Bung Eko Supriatno, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mathla'ul Anwar.

KOLOM, biem.co – Ada undang-undang yang terlalu lama berada di meja kekuasaan, seperti jaring yang terus dijahit ketika ikan-ikan besar sudah berenang menjauh. RUU Perampasan Aset adalah salah satunya.

Gagasannya bukan barang baru. Kajian telah 12 dimulai sejak 2008, Surat Presiden terbit pada 2023, pembahasannya berulang kali masuk dalam agenda legislasi, dan kini kembali dikebut setelah tekanan masyarakat menguat di Senayan.

Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Bahkan pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan jika target itu tidak tercapai. Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut diperluas hingga kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Maka persoalannya bukan lagi semata-mata kapan RUU ini disahkan. Pertanyaan yang lebih menentukan ialah jaring seperti apa yang sedang dijahit negara.

Janji Negara

Tenggat 15 Desember 2026 bukan angka yang boleh lewat begitu saja di kalender politik. Ia sudah menjadi utang politik yang memiliki tanggal jatuh tempo.

Ketika anggota parlemen naik ke mobil komando massa, simbol politiknya kuat: ada jarak yang dipotong, dari gedung parlemen menuju jalan, dari ruang rapat menuju suara warga. Tetapi demokrasi tidak hidup dari gestur. Jabatan tidak dipertaruhkan untuk membuat adegan; jabatan dipertaruhkan untuk membuktikan kerja.

Pimpinan DPR sendiri menyatakan pembahasan masih membutuhkan kerja komprehensif dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Sikap semacam itu patut diuji melalui prosesnya, bukan cukup dipercayai melalui pernyataannya. Setelah belasan tahun menunggu, publik berhak menagih kepastian: selesai atau kembali ditunda?

Di sinilah tanggal dan substansi harus ditempatkan pada timbangan yang sama. RUU yang disahkan tepat waktu, tetapi buruk isinya, bukan kemenangan legislasi.

Ia hanya memindahkan persoalan dari meja pembahasan ke ruang pengadilan. Negara memang membutuhkan kepastian waktu, tetapi rakyat membutuhkan kepastian hukum.

Jaring negara tidak dinilai dari indahnya janji menjahit, melainkan dari kemampuannya menangkap ikan besar tanpa menjerat yang tidak bersalah.

Kejar Aset

Logika dasar RUU Perampasan Aset sesungguhnya sederhana: kejahatan jangan menghasilkan keuntungan. Pelaku boleh ditangkap, didakwa, diadili, bahkan dipenjara.

Namun jika harta hasil kejahatannya tetap aman, sebagian tujuan pemberantasan kejahatan ekonomi belum tercapai. Di sinilah pendekatan follow the money memperoleh maknanya: kejahatan dibaca bukan hanya dari siapa yang melakukannya, melainkan dari ke mana hasilnya mengalir.

Colin King dan Jennifer Hendry dalam Civil Recovery of Criminal Property (Oxford University Press, 2023) menempatkan pemulihan aset dalam kerangka pengejaran kekayaan hasil kejahatan, sekaligus menunjukkan ketegangan yang menyertainya dengan due process, praduga tak bersalah, dan standar pembuktian. Harta hasil kejahatan tidak boleh menjadi tempat persembunyian terakhir setelah pelakunya tersentuh hukum.

Pelaku bisa kabur. Bisa meninggal. Perkara bisa tersendat. Namun aset tetap berada di suatu tempat: berpindah nama, berpindah rekening, berganti bentuk, atau disembunyikan di balik kepemilikan yang tampak sah. Negara membutuhkan kemampuan untuk mengejar harta hasil kejahatan, bukan hanya mengejar orang yang menguasainya.

Data Indonesia menunjukkan persoalannya perlu dibaca dengan kepala dingin. KPK mencatat realisasi asset recovery pada 2024 sebesar 74,60 persen, sementara akumulasi 2014–2024 mencapai sekitar Rp4,6 triliun. Pada 2024, eksekusi denda, uang pengganti, dan uang rampasan mencapai Rp739,61 miliar.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah memiliki kapasitas untuk memulihkan aset. Jadi persoalannya bukan seolah-olah tanpa RUU baru negara sama sekali tidak mampu mengambil kembali hasil kejahatan. Masalahnya ialah apakah instrumen yang tersedia sudah cukup ketika pelaku melarikan diri, meninggal, berada di luar yurisdiksi, atau perkara pidananya tidak dapat diselesaikan melalui jalur biasa.

Di titik itulah RUU Perampasan Aset memperoleh alasan kebijakannya: memperluas dan memperjelas kemampuan negara ketika hukum pidana konvensional menemui jalan buntu.

Pertanyaannya menjadi lebih tajam: jika keuntungan kejahatan masih dapat disembunyikan, dipindahkan, diwariskan, atau dinikmati setelah pelaku tersentuh hukum, seberapa jauh hukum telah benar-benar memutus keuntungan dari kejahatan itu sendiri?

Kuasa

Di sinilah persoalan memasuki wilayah yang lebih rawan. Non-conviction based asset forfeiture atau NCB memungkinkan negara mengejar aset tanpa selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pemiliknya.

Dalam perkembangan rezim pemulihan aset internasional, mekanisme semacam ini dikenal sebagai salah satu instrumen untuk menghadapi keadaan tertentu ketika proses pidana tidak dapat berjalan secara normal.

FATF juga mendorong negara mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan hasil kejahatan dirampas tanpa mensyaratkan putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Namun kewenangan luar biasa membutuhkan pagar yang sama kuatnya. King dan Hendry menunjukkan bahwa civil recovery dan NCB menyimpan ketegangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan due process.

Ketegangan itu tidak dapat disapu dengan alasan pemberantasan korupsi. Justru karena negara hendak mengambil kekayaan hasil kejahatan, prosedurnya harus semakin dapat diuji.

Ini bukan pembelaan terhadap koruptor. Ini pembelaan terhadap negara hukum.

Kalau negara ingin senjatanya dipercaya, negara harus menunjukkan bahwa senjata itu memiliki pengaman. Harus jelas kapan NCB dapat digunakan, apa syaratnya, bagaimana standar pembuktiannya, siapa yang menguji, bagaimana keberatan diajukan, dan siapa yang bertanggung jawab jika kewenangan itu disalahgunakan.

Putusan pengadilan in rem harus memiliki posisi yang jelas, bukan kewenangan sepihak penyidik yang bekerja tanpa pengujian memadai.

NCB bukan cek kosong.

Ia adalah alat negara. Karena itu, ia harus memiliki sasaran, ukuran, prosedur, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Jangan sampai jaring yang dibuat untuk menangkap ikan besar justru menjerat nelayan yang kebetulan lewat.

Buka Draf

Tuntutan yang paling masuk akal sekarang bukan semata-mata “segera sahkan”, melainkan “buka dan uji”. Buka drafnya. Baca pasalnya. Uji definisinya.

Periksa kewenangannya. Periksa mekanisme perampasannya. Periksa perlindungan hak milik. Periksa posisi pihak ketiga. Periksa siapa yang mengawasi aparat.

Publik tidak membutuhkan legislasi yang hanya cepat. Publik membutuhkan legislasi yang terbaca, terukur, dan dapat diuji.

Apalagi NCB bukan wilayah hukum yang sederhana. Literatur mutakhir memperlihatkan bahwa persoalan utamanya justru berada pada titik pertemuan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak.

Penelitian mengenai NCB di Nigeria juga menunjukkan bahwa mekanisme tersebut dapat membantu menghadapi aset yang sulit dijangkau melalui proses pidana biasa, tetapi penerapannya menghadapi hambatan kelembagaan dan tetap membutuhkan batas hukum yang kuat.

Pelajaran itu relevan bagi Indonesia. Jangan membangun hukum dengan keyakinan bahwa setiap kewenangan akan selalu berada di tangan yang benar. Kekuasaan berganti. Aparat berganti. Pemerintahan ber

ganti. Yang harus tetap ialah pagar hukumnya.

Hal yang sama berlaku bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Bayangkan seseorang membeli rumah melalui transaksi yang sah, membayar dengan uang yang sah, memiliki dokumen yang sah, lalu bertahun-tahun kemudian kehilangan rumah itu karena pemilik sebelumnya ternyata memperoleh kekayaannya dari kejahatan. Di mana keadilan berada?

Hukum tidak boleh menjadi jaring yang bekerja berdasarkan dugaan. Ia harus menangkap berdasarkan bukti.

Perlindungan terhadap pihak ketiga karena itu bukan hiasan dalam rancangan undang-undang. Pembeli beritikad baik, keluarga yang tidak terlibat, dan pelaku usaha yang memperoleh aset secara sah harus memiliki ruang untuk menjelaskan serta mempertahankan haknya.

Harus tersedia mekanisme keberatan yang cepat, masuk akal, dan tidak membuat warga biasa berhadapan dengan tembok birokrasi yang sulit ditembus.

Pengawasan pun harus berlapis. Pengadilan menguji. Aparat bekerja dalam batas kewenangan. Audit mengawasi. Dan ketika kewenangan disalahgunakan, sanksinya harus nyata.

Sebab negara hukum tidak dibangun dari kalimat, “percayalah kepada aparat”. Negara hukum dibangun dari sistem yang tetap mampu membatasi aparat ketika kekuasaan berada di tangan orang yang keliru.

Uji Janji

Ada gagasan lama dalam ilmu ekonomi kejahatan yang masih tajam untuk membaca persoalan ini. Gary Becker melihat keputusan melakukan kejahatan antara lain dipengaruhi oleh perbandingan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko serta biaya yang mungkin ditanggung.

Jika keuntungan kejahatan tetap dapat dinikmati meskipun pelaku tertangkap, hukuman terhadap tubuh pelaku belum tentu cukup untuk memutus insentif ekonominya.

Mengejar aset bukan semata-mata mengambil kembali uang. Ia menyentuh struktur keuntungan yang membuat kejahatan tetap menarik.

Namun di situlah paradoksnya. Negara ingin membuat jaring semakin rapat agar ikan besar tidak lolos. Semakin rapat jaring itu, semakin besar pula tanggung jawab negara memastikan ikan yang bukan sasaran tidak ikut terjerat.

Kita tidak perlu memilih antara efektivitas dan keadilan. Tantangannya justru membuat keduanya bekerja dalam satu hukum yang sama.

Data KPK memperlihatkan bahwa negara sudah memiliki kapasitas pemulihan aset. Pada 2025, misalnya, KPK mencatat asset recovery dari perkara Taspen sebesar Rp833 miliar dan enam unit efek, sementara pendapatan dari kegiatan penindakan mencapai Rp448,2 miliar.

RUU Perampasan Aset jangan dijual seolah-olah tanpa undang-undang baru negara sama sekali tidak berdaya. Argumentasi yang lebih jujur ialah bahwa negara membutuhkan instrumen yang lebih lengkap ketika mekanisme yang ada tidak memadai.

Di situlah kualitas legislasi diuji: bukan pada keberanian mengambil aset, melainkan pada ketepatan membedakan harta hasil kejahatan dari harta yang sah; bukan pada banyaknya kewenangan aparat, melainkan pada kemampuan hukum mencegah kewenangan berubah menjadi kesewenang-wenangan; bukan pada cepatnya palu diketukkan, melainkan pada kuatnya alasan di balik setiap pasal.

Target 15 Desember 2026 layak ditagih. Namun target itu jangan berubah menjadi perlombaan melawan kalender. Setelah belasan tahun menunggu, publik memang membutuhkan kepastian. Tetapi publik tidak membutuhkan undang-undang yang lahir tergesa-gesa, kehilangan substansi, lalu meninggalkan jaring berlubang.

Dua kesalahan harus dihindari sekaligus: terlalu lama menunda dan terlalu cepat mengesahkan aturan yang buruk. Yang pertama menggerus wibawa negara. Yang kedua menggerus keadilan.

Tekanan AMPB dan masyarakat ke Senayan memperlihatkan persoalan yang lebih dalam daripada jadwal legislasi: krisis kepercayaan. Ketika masyarakat harus datang, mendesak, bahkan mengancam kembali mengepung parlemen agar sebuah agenda hukum bergerak, ada jarak yang nyata antara aspirasi publik dan denyut lembaga negara. Publik bukan lagi sekadar menunggu. Publik mencatat.

Pernyataan siap mundur dan gestur naik mobil komando harus dibaca sebagai janji yang sudah diletakkan di hadapan rakyat. Tidak perlu diperpanjang dengan drama. Buktikan melalui proses legislasi yang terbuka, pasal yang kuat, mekanisme yang adil, dan undang-undang yang benar-benar dapat bekerja.

Asumsi penulis pembahasan ini tidak akan mudah. Aspirasi berbeda. Kepentingan bertemu. Konsep hukumnya memang tidak sederhana. Tetapi justru di situlah kerja legislasi diuji. Kesulitan bukan alasan untuk mengulur; kesulitan menuntut kerja yang lebih terang.

Persoalannya kini bukan lagi semata-mata kapan RUU Perampasan Aset diketok. Pertanyaan yang lebih penting ialah jaring seperti apa yang hendak dibuat negara.

Jaring yang kuat menahan harta hasil korupsi. Rapat menutup celah pelaku. Namun tetap adil terhadap orang yang tidak bersalah.

Rakyat tidak membutuhkan drama di atas mobil komando. Rakyat membutuhkan hukum yang bekerja.

Ketika palu akhirnya diketukkan, ukuran keberhasilannya bukan sekadar apakah sebuah undang-undang lahir pada 15 Desember 2026.

Ukurannya jauh lebih berat: apakah hukum itu sanggup mengejar kekayaan yang lahir dari kejahatan, memulangkannya kepada negara, melindungi mereka yang tidak bersalah, dan pada saat yang sama menahan tangan kekuasaan agar tidak merampas melampaui batas.

Sebab jaring hukum yang buruk selalu memiliki ironi yang sama: ikan besar menemukan lubang untuk meloloskan diri, sementara yang kecil justru terperangkap.

Dan di situlah negara seharusnya bercermin. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Yudha Prawira Raksa Negara

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ragam Tulisan Lainnya
Close
Back to top button