Terkini

PLN Gandeng Kejari Lebak dan Pandeglang, Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan Hukum

LEBAK, biem.co – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, Jumat (25/9/2026).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat aspek hukum sekaligus memastikan proses bisnis perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui MoU ini, PLN UP3 Banten Selatan bersama Kejari Lebak dan Kejari Pandeglang akan memperkuat koordinasi dalam berbagai aspek, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pencegahan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional PLN.

Manager PLN UP3 Banten Selatan, Tri Haryanto, mengatakan kerja sama tersebut menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih terarah antara PLN dan Kejaksaan.

“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen PLN UP3 Banten Selatan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.

Menurutnya, penguatan koordinasi tersebut juga penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PLN, khususnya dalam menjalankan operasional pelayanan kelistrikan di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Sementara itu, General Manager PLN UID Banten, Tonny Bellamy, menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan.

Ia mengatakan, proses bisnis yang dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan dan integritas akan menjadi fondasi dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.

“Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tonny.

Tonny menambahkan, tata kelola perusahaan tidak hanya berkaitan dengan proses internal PLN, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, komunikasi dan koordinasi sejak awal dinilai penting agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas dan diantisipasi lebih dini.

“Yang juga penting dari kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” ujarnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi awal bagi koordinasi berkelanjutan antara PLN UP3 Banten Selatan dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara tertib, prudent, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Dengan penguatan dari sisi tata kelola dan hukum, PLN dapat semakin fokus menjaga keandalan pelayanan kelistrikan bagi masyarakat di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Kalau ingin dibuat lebih “klik” ala biem.co, angle berikutnya bisa lebih menonjolkan pesan Tonny: “PLN Gandeng Kejaksaan, Tonny: Pelayanan Listrik Tak Cukup Hanya Soal Operasional”. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button