Terkini

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Perbankan Didorong Makin Tangguh dan Inovatif

DENPASAR, biem.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.

Roadmap tersebut disiapkan untuk memperkuat fondasi industri perbankan sekaligus meningkatkan daya saing sektor perbankan di tengah perubahan ekonomi, perkembangan teknologi, hingga meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola dan keberlanjutan.

Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

Friderica mengatakan, industri perbankan Indonesia kini menghadapi lingkungan yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat serta tuntutan terhadap keberlanjutan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Di tengah kondisi tersebut, kinerja industri perbankan nasional hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan. Kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.

Sementara itu, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) masih berada di level 24,1 persen dan rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat 2,11 persen.

Lima Prioritas Perbankan

Dian Ediana Rae mengatakan, RP3I 2026-2030 disusun untuk memberikan arah pengembangan industri perbankan agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

Menurutnya, roadmap tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujarnya.

RP3I 2026-2030 memiliki lima prioritas strategis.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, yang mencakup penguatan struktur, kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko dan integritas perbankan.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital. OJK mendorong transformasi serta inovasi digital dengan tetap memperhatikan tata kelola, keamanan dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, termasuk memperluas produk dan aktivitas perbankan, meningkatkan pembiayaan sektor produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok serta mendorong pengembangan Open Banking dan Open Finance.

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dengan memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan serta mendorong pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif, melalui proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan berbasis risiko.

Implementasi roadmap tersebut juga ditopang empat enabler, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

OJK Perkuat Antisipasi Risiko Iklim

Bersamaan dengan peluncuran RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

Panduan tersebut merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya dan diarahkan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.

CRMS menjadi kerangka untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.

Dalam CRMS 2026, sejumlah pembaruan dilakukan, di antaranya metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK berharap implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 dapat memperkuat sinergi regulator, industri perbankan dan para pemangku kepentingan.

Dengan begitu, industri perbankan diharapkan semakin modern, tangguh dan inklusif, sekaligus mampu memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Kalau ingin dibuat lebih “klik” ala biem.co, angle-nya juga bisa digeser ke kinerja kredit yang tumbuh 13,65 persen atau ke lima agenda besar OJK untuk mengubah wajah perbankan hingga 2030. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button