Eko SupriatnoKolomTerkini

Jalan Berlubang, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh: Eko Supriatno, Wakil Dekan FISIP Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA).

KOLOM, biem.co – Rp12 juta. Itulah uang yang dikumpulkan warga untuk memperbaiki jalan sepanjang 100 meter yang rusak bertahun-tahun. Mereka patungan, merogoh kocek sendiri, lalu membenahi jalan yang setiap hari mereka lalui. Di tempat lain, anggaran pembangunan daerah diumumkan dalam hitungan miliaran rupiah. Ironinya terang benderang: untuk mendapatkan jalan yang layak, warga harus menolong dirinya sendiri setelah terlalu lama menunggu pemerintah bekerja.

Di Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, penantian itu disebut telah berlangsung sekitar sepuluh tahun. Di Kampung Dalung, Kabupaten Lebak, warga menghadapi jalan rusak selama dua dekade. Di Desa Girilaya, Lebak, warga mengumpulkan lebih dari Rp40 juta untuk mengecor jalan. Pekerjaan bahkan sempat tersendat ketika uang swadaya hampir habis.

Gotong royong tentu patut dipuji. Ada solidaritas, kepedulian, dan pengorbanan yang layak dihormati. Akan tetapi, ketika warga harus patungan untuk memperoleh jalan yang aman, ada persoalan pelayanan publik yang tak boleh tertutup oleh pujian. Warga bukan kekurangan semangat membangun kampung. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir menjalankan tanggung jawabnya.

Harga Penantian

BantenNews memberitakan kisah warga Kadubadak pada 7 Oktober 2026. Sebanyak Rp12 juta dikumpulkan untuk memperbaiki jalan sepanjang 100 meter yang disebut telah rusak sekitar sepuluh tahun dan membahayakan pengguna, terutama di tanjakan.

Bagi pemerintah, angka itu mungkin kecil dalam anggaran pembangunan. Bagi keluarga yang harus membagi penghasilan untuk pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan rumah tangga, setiap rupiah memiliki arti.

Di Kampung Dalung, Desa Sangiang Tanjung, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, warga pada Juli 2026 patungan menyewa alat berat untuk memperbaiki jalan yang menurut pengakuan mereka telah rusak selama 20 tahun. Pemerintah Kabupaten Lebak turut membantu dengan dua truk batu split, satu truk pasir, dan 50 sak semen. Bantuan itu patut diapresiasi, meski warga tetap harus mengumpulkan uang untuk memulai pekerjaan.

Di Desa Girilaya, Kecamatan Cipanas, Lebak, warga mengumpulkan lebih dari Rp40 juta untuk mengecor sekitar 94,5 meter jalan. Pekerjaan sempat berhenti ketika uang swadaya tersisa sekitar Rp800 ribu. Dana menipis, pekerjaan tertahan, sementara kebutuhan belum selesai. Solidaritas warga terlihat nyata, begitu pula batas kemampuan mereka.

Persoalannya, mengapa masyarakat harus menunggu begitu lama sebelum mengambil alih perbaikan jalan? Apakah kerusakan belum terdata? Apakah usulan tidak masuk prioritas? Apakah anggaran terbatas atau koordinasi antarinstansi bermasalah? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang terukur, bukan penjelasan berulang tanpa kepastian.

Jalan menentukan akses anak menuju sekolah, pasien menuju fasilitas kesehatan, petani menuju pasar, dan warga menuju tempat kerja. Kerusakan memperpanjang perjalanan, menambah ongkos, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menghambat kegiatan ekonomi. Ketika kondisi itu berlangsung bertahun-tahun, yang terganggu bukan hanya mobilitas, melainkan juga kualitas hidup masyarakat.

Pada Januari 2026, warga Kampung Kelapa Cagak, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Pandeglang, juga menjadi sorotan karena memperbaiki jalan yang menurut mereka telah rusak sekitar 30 tahun. Tiga puluh tahun adalah masa yang panjang untuk sebuah persoalan akses dasar. Anak-anak tumbuh dewasa, keluarga melewati pergantian generasi, sementara kerusakan jalan masih menjadi keluhan.

Pemerintah memang tidak mungkin memperbaiki semua jalan sekaligus. Pembangunan membutuhkan perencanaan dan pembiayaan. Akan tetapi, keterbatasan anggaran harus disertai penjelasan mengenai prioritas, tahapan pekerjaan, dan waktu tindak lanjut. Yang patut dipersoalkan ialah penantian panjang tanpa kepastian.

Anggaran dan Akuntabilitas

Pemerintah Provinsi Banten memiliki program pembangunan jalan perdesaan melalui Program Bangun Jalan Desa Sejahtera atau Bang Andra. Publikasi resmi Pemprov Banten pada 30 September 2026 menyebut program tahun anggaran 2025 telah menuntaskan 62 ruas jalan sepanjang 71,05 kilometer, menjangkau 101 desa dan sekitar 351.099 jiwa. Rinciannya mencakup 30 ruas sepanjang 26,71 kilometer di Pandeglang dan 17 ruas sepanjang 29,63 kilometer di Lebak.

Untuk 2026, pemerintah provinsi mengalokasikan sekitar Rp164 miliar bagi penanganan 33 ruas jalan desa sepanjang 46,71 kilometer. Sebanyak 11 ruas berada di Lebak dan sembilan ruas di Pandeglang.

Capaian itu patut dihargai. Jalan yang selesai dibangun memberi manfaat bagi masyarakat. Kritik yang sehat harus mengakui hasil pembangunan sekaligus menguji apakah kebutuhan warga sudah terlayani secara merata.

Di tingkat kabupaten, tantangannya juga besar. Pada Mei 2025, detikNews mengutip keterangan pejabat Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang menyebut sekitar 251 kilometer jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat. Angka tersebut merupakan data pemberitaan 2025, bukan statistik terkini 2026. Di Lebak, Bantentv pada 5 Oktober 2026 melaporkan alokasi sekitar Rp75 miliar untuk penanganan jalan tahun berjalan, terdiri atas sekitar Rp47,4 miliar bagi 11 ruas jalan kabupaten sepanjang 13,3 kilometer dan Rp27,8 miliar bagi 42 ruas jalan poros desa sepanjang 21,05 kilometer.

Angka-angka tersebut memiliki cakupan dan kewenangan berbeda. Anggaran yang dialokasikan juga tidak otomatis berarti pekerjaan sudah selesai. Publik perlu mengetahui ruas yang direncanakan, pekerjaan yang telah direalisasikan, serta kebutuhan yang masih tertunda.

Di sinilah akuntabilitas diuji. Berapa total jalan rusak yang telah terdata? Ruas mana yang menjadi prioritas? Apa dasar penentuan urutannya? Apakah tingkat kerusakan, keselamatan pengguna, akses menuju fasilitas kesehatan, dan kepentingan ekonomi warga sudah diperhitungkan?

Persoalan kewenangan juga harus jelas. Jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, sedangkan jalan desa berada dalam lingkup kewenangan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas jalan provinsi dan dapat mendukung pembangunan jalan desa melalui program yang sesuai.

Karena itu, kerusakan jalan di Kadubadak tidak bisa langsung dijadikan bukti kegagalan program Bang Andra tanpa memeriksa status ruas tersebut. Kritik harus akurat agar tidak mudah dipatahkan. Pada saat yang sama, perbedaan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.

Warga berhak mengetahui instansi yang menangani, prosedur pengusulan, dan perkembangan permohonan mereka.

Pada 2026, Pemprov Banten juga mengumumkan penanganan jalan sepanjang 1,3 kilometer di wilayah Majau, Kecamatan Saketi, Pandeglang, dengan anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2025 sebesar Rp3,84 miliar. Sementara itu, pada 1 Oktober 2026, Gubernur Andra Soni menyampaikan komitmen untuk menyiapkan perbaikan jalan yang dilalui warga Kampung Cibogo, Kecamatan Malingping, Lebak, setelah masyarakat membangun Jembatan Leuwi Kukuk secara swadaya.

Pekerjaan yang selesai patut diapresiasi. Komitmen yang disampaikan juga patut dicatat. Akan tetapi, rencana harus diikuti jadwal, alokasi yang jelas, pelaksanaan, dan pengawasan mutu. Pemerintah tidak cukup mengumumkan apa yang akan dikerjakan; masyarakat perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan.

Tiga Langkah Konkret

Pertama, buka peta jalan rusak dan dasar penentuan prioritas. Pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa perlu menyediakan data mengenai lokasi kerusakan, status kewenangan, tingkat kerusakan, risiko keselamatan, serta rencana penanganan. Ruas yang segera diperbaiki, masuk perencanaan, atau masih menunggu pembiayaan harus dibedakan secara terbuka. Warga berhak mengetahui alasan sebuah jalan didahulukan dan alasan jalan lain belum tertangani.

Kedua, pertanggungjawabkan anggaran hingga mutu pekerjaan. Publik perlu memperoleh informasi mengenai nilai anggaran, target, realisasi fisik, jadwal, dan hasil pemeriksaan mutu. Jalan yang cepat rusak kembali harus diperiksa kualitas konstruksinya sesuai ketentuan.

Uang publik tidak cukup dinyatakan terserap; hasil pekerjaan harus aman, bertahan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketiga, tetapkan penanggung jawab dan tenggat tindak lanjut. Setiap ruas yang belum tertangani harus memiliki status yang jelas, termasuk instansi penanggung jawab, kendala, tahapan penanganan, dan jadwal keputusan berikutnya.

Pemerintah kabupaten harus menangani jalan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah provinsi memperkuat koordinasi dan dukungan sesuai ketentuan. Pemerintah desa dan masyarakat dapat membantu melalui pelaporan kerusakan dan pengawasan pekerjaan.

Ketiga langkah itu tidak menuntut semua jalan selesai dalam satu tahun. Yang dituntut adalah kepastian: kerusakan terdata, prioritas beralasan, anggaran bisa ditelusuri, mutu pekerjaan diperiksa, dan setiap penundaan memiliki penjelasan.

Jangan Wariskan Penantian

Kembali ke Kadubadak. Rp12 juta dikumpulkan untuk memperbaiki 100 meter jalan yang rusak sekitar sepuluh tahun. Angkanya mungkin kecil dibandingkan anggaran pembangunan daerah, tetapi pengorbanan warga tidak boleh dianggap remeh. Uang itu berasal dari penghasilan keluarga yang juga dibutuhkan untuk makan, sekolah, berobat, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada perbedaan antara warga yang bergotong royong karena ingin memperindah kampung dan warga yang bergotong royong karena tidak tahu berapa lama lagi harus menunggu. Yang pertama tumbuh dari pilihan untuk memperkuat kebersamaan. Yang kedua menyimpan pertanyaan tentang pelayanan publik.

Saya tidak menuntut seluruh jalan rusak selesai dalam semalam. Pemerintah memiliki keterbatasan dan harus menentukan prioritas.

Akan tetapi, warga berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal, rencana yang dapat diperiksa, dan tindak lanjut yang terukur. Pemerintah boleh menghitung kilometer jalan yang selesai dibangun. Warga juga berhak menghitung tahun-tahun yang mereka habiskan untuk menunggu.

Jalan rusak menyangkut keselamatan, penghidupan, akses pelayanan dasar, dan kepercayaan masyarakat. Gotong royong membuktikan bahwa solidaritas warga masih hidup. Tugas pemerintah ialah memastikan semangat itu menjadi kekuatan pembangunan, bukan mekanisme darurat yang terus-menerus menggantikan pelayanan dasar.

Jalan sepanjang 100 meter mungkin pendek. Sepuluh tahun penantian warga terlalu panjang untuk dibiarkan tanpa jawaban. Mengapa mereka harus membiayai sendiri jalan yang begitu lama mereka tunggu untuk diperbaiki? (Red)

Editor: Yudha Prawira Raksa Negara

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button