biem.co – Belakangan ini warga Cikande dan sekitarnya dikejutkan dengan kabar munculnya udang yang mengandung zat radioaktif. Beredarnya dan video ini di media sosial yang menyebut bahwa udang lokal terpapar radiasi yang membuat warga merasa cemas dan khawatir terhadap keamanan laut. Dalam waktu yang singkat, isu ini menyebar luas dan menimbulkan reaksi panik, terutama di kalangan nelayan dan pedagang udang yang merupakan salah satu mata pencaharian mereka dari sektor perikanan lokal.
Kepanikan dan kehebohan masyarakat ini muncul karena istilah “radioaktif” selalu dikaitkan dengan bahaya kesehatan jangka panjang seperti kanker, kerusakan organ, hingga bahaya pada lingkungan. Reaksi publik ini sangatlah wajar terjadi, karena terkait informasi yang beredar tanpa penjelasan yang jelas dari pihak berwenang. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua informasi yang viral di media sosial memiliki dasar ilmiah yang benar. Sering kali, informasi yang tidak lengkap, dilebih-lebihkan, atau dipotong sebagian menjadi pemicu lahirnya disinformasi yang menyesatkan
Saat isu ini menyebar, masyarakat mulai mempertanyakan keamanan udang lokal. Banyak warga yang takut membeli, bahkan beberapa pedagang mengaku dagangannya tidak laku hingga penurunan pendapatan mencapai lebih dari 60%. Rasa takut ini juga menunjukkan bahwa pengaruh media sosial ini sangatlah besar terhadap persepsi publik. Sebuah unggahan tanpa sumber resmi dapat menciptakan ketakutan massal dalam waktu singkat. Disinilah pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak langsung menerima informasi tanpa memastikan kebenarannya.
Menurut saya, salah satu akar masalahnya ialah budaya “share dulu, cek belakangan”. Media. sosial memberikan ruang bagi informasi yang belum terverifikasi untuk menjadi viral hanya karena menggugah emosi. Algoritma platform pun sering kali memperkuat konten yang sensasional dan menakutkan karena lebih banyak menarik perhatian. Alhasil, publik terpapar informasi bercampur antara fakta, opini, dan spekulasi. Pada titik ini, masyarakat membutuhkan literasi digital dan sains. Tanpa keduanya, masyarakat mudah terbawa arus narasi yang terlihat meyakinkan padahal belum tentu benar.
Untuk menelusuri kebenarannya beberapa pihak mulai mencari klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Banten yang memberikan penjelasan resmi bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti adanya kandungan radioaktif pada udang di wilayah Cikande.
Mereka pun menegaskan bahwa:
1. Tidak ada aktivitas sumber radiasi atau fasilitas nuklir di wilayah Cikande yang dapat menyebabkan kontaminasi.
2. Tidak ada limbah radioaktif yang dibuang di daerah tersebut baik dari industri maupun laboratorium.
3. Hasil pemantauan radiasi lingkungan berada pada angka normal yakni di bawah angka 0,3 usv/jam yang aman bagi manusia maupun lingkungan menurut standar AIEA dan WHO
Dengan ini, isu radioaktif tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan hanya berasal dari kesimpangsiuran informasi publik lainnya. Seperti secara ilmiah seharusnya diuji melalui prosedur laboratorium menggunakan alat khusus seperti
1. Geiger Counter
2. Gamma Specstometer
3. Analisis radiokimia
Tanpa hasil uji tersebut, semua klaim hanyalah dugaan atau interpretasi bebas.
Isu udang radioaktif ini menunjukkan beberapa hal penting:
1. Disinformasi dapat merugikan ekonomi masyarakat kecil. Nelayan dan pedagang adalah pihak pertama yang merasakan akibatnya
2. Kepercayaan terhadap sumber resmi harus diperkuat. Sayangnya, masyarakat sering kali lebih cepat percaya pada informasi viral daripada keterangan ilmiah.
3. Perlu edukasi publik tentang radiasi dan keamanan pangan. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua istilah ilmiah yang terdengar mengerikan benar-benar berbahaya dalam konteks faktual.
4. Pemerintah dan lembaga terkait perlu respons cepat. Ketika isu menyebar, klarifikasi resmi harus segera disampaikan agar kepanikan tidak meluas.
Isu udang radioaktif di Cikande juga mencerminkan betapa pentingnya nilai-nilai Pancasila. dalam kehidupan sehari-hari. Seluruhnya dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam disinformasi yang merugikan banyak orang.
Sila Ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa, Dalam kasus ini, banyak sekali pihak yang menyebarkan kabar mengenai “udang radioaktif” tanpa memeriksa kebenarannya. Padahal, nilai Ketuhanan mengajarkan agar manusia berperilaku jujur, tidak memprovokasi, dan tidak merugikan orang lain. Menyebarkan informasi palsu dapat menimbulkan keresahan dan merugikan penghidupan masyarakat, sehingga bertentangan dengan nilai moral ketuhanan.
Sila Ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kepanikan akibat isu ini berdampak langsung pada nelayan dan pedagang yang kehilangan mata pencaharian. Menyebarkan kabar tanpa bukti berarti tidak berlaku adil bagi mereka. Sila kedua menuntut ini masyarakat untuk menggunakan pertimbangan kemanusiaan, tidak sekadar reaktif, serta menghargai hak dan martabat orang lain.
Sila Ke-3: Persatuan Indonesia, Isu ini dapat memicu perpecahan antara publik, pedagang, dan konsumen. Kesalahpahaman dapat menciptakan konflik atau ketidakpercayaan antar warga. Sila ketiga menuntut agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, tetapi saling mendukung dan menjaga suasana kondusif demi kepentingan bersama.
Sila Ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Ketika isu muncul, masyarakat bertindak berdasarkan rasa takut. Namun setelah itu, pihak berwenang seperti BAPETEN dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan klarifikasi ilmiah. Proses ini mencerminkan nilai sila keempat, yaitu mencari kebenaran melalui musyawarah, data, dan kebijakan yang bijaksana. Masyarakat seharusnya menunggu hasil klarifikasi resmi sebelum membuat keputusan yang merugikan banyak pihak.
Sila Ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Kerusakan ekonomi yang dialami pedagang udang akibat isu palsu ini merupakan bentuk ketidakadilan. Sila kelima menuntut pemerintah dan masyarakat untuk mencegah ketimpangan akibat informasi tidak benar, serta memastikan distribusi informasi dan kesejahteraan berlangsung adil. Edukasi Publik, pemantauan radiasi, dan klarifikasi resmi adalah bagian dari upaya menegakkan nilai keadilan sosial.
Opini ini pada dasarnya menegaskan bahwa isu “udang radioaktif” di Cikande lebih merupakan hasil dari kesimpangsiuran informasi daripada fakta ilmiah. Kecemasan publik wajar, namun harus diimbangi dengan sikap kritis dan kebiasaan memeriksa sumber informasi. Kedepannya, masyarakat Indonesia perlu membangun budaya literasi digital dan sains yang kuat agar tidak terus menjadi korban rumor yang merugikan ***
Opini di atas merupakan tugas kuliah yang diampu oleh Dosen Neneng Pratiwi Zahra S.H., M.H.








