Kabar

DPO Kasus Sabu Diciduk di Tangsel, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

SERANG, biem.co – Pelarian MA (38), terduga pemasok narkotika jenis sabu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang, akhirnya berakhir. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Tangerang Selatan, Banten, pada Senin dini hari, 20 Januari 2026.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 14 paket sabu dengan berat total sekitar 100 gram yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka. Penangkapan ini sekaligus menutup upaya MA yang selama ini kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tersangka MA merupakan pemasok sabu kepada tersangka TE (28) yang lebih dulu diamankan pada Oktober 2025 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Dari TE, kami menyita lima paket sabu yang diakui berasal dari MA,” ujar Kapolres, Rabu (28/1/2026).

Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan serangkaian pengejaran. Namun MA diketahui sering berpindah lokasi sehingga beberapa kali lolos dari penangkapan.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya pada Senin subuh,” jelas Andri.

Saat penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu yang disimpan rapi di kamar. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal MA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial WO, yang kini juga masuk daftar buronan.

“WO diduga berdomisili di Jakarta Timur dan merupakan pemasok utama. Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima kiriman sabu dari yang bersangkutan,” ungkap Bondan.

Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya sekaligus memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

“Kami akan terus memburu jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Serang,” tegas Kapolres.

Saat ini MA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU terbaru tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button