Kabar

HMB Jakarta: Pernyataan Saiful Mujani Tidak Terbukti Makar maupun Penghasutan

JAKARTA, biem.co — Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta menilai pelaporan terhadap Prof. Saiful Mujani tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam konteks tindak pidana makar maupun penghasutan.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil kajian internal melalui forum DISTRIK (Diskusi Asik) yang digelar pada Minggu (19/4/2026) dengan tema “Mengancam Negara? Menakar Delik Makar dalam Demokrasi.” Diskusi itu secara khusus membedah batasan yuridis terkait delik makar dan penghasutan dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Umum HMB Jakarta, Deri Ardiansyah, menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap laporan pidana harus diuji berdasarkan unsur delik secara ketat, bukan sekadar asumsi atau tafsir sepihak.

“Jika merujuk Pasal 191 KUHP, makar mensyaratkan adanya niat nyata untuk menjatuhkan pemerintah, menyerang Presiden, atau memisahkan wilayah negara. Dalam konteks pernyataan Saiful Mujani, unsur tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.

Tak Ada Unsur Pidana

Deri juga menyoroti Pasal 246 KUHP terkait penghasutan. Menurutnya, pasal tersebut secara jelas mensyaratkan adanya ajakan kepada publik untuk melakukan tindak pidana atau tindakan melawan penguasa dengan kekerasan.

“Pernyataan yang disampaikan tidak mengandung ajakan konkret kepada masyarakat untuk melakukan tindakan pidana. Dengan demikian, unsur penghasutan juga tidak terpenuhi,” tegasnya.

HMB Jakarta menilai, baik unsur niat jahat (mens rea) dalam makar maupun unsur perbuatan nyata (actus reus) dalam penghasutan tidak ditemukan dalam kasus ini.

Kritik Politik Bagian dari Demokrasi

Sementara itu, Divisi Pengembangan Anggota HMB Jakarta, Adzkia, menekankan bahwa istilah “menjatuhkan” dalam konteks politik tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai ancaman terhadap negara.

“Dalam sistem demokrasi, itu adalah bagian dari dinamika politik yang sah, seperti kritik, evaluasi, hingga pergantian kekuasaan melalui mekanisme konstitusional,” jelasnya.

Waspadai Kriminalisasi

Pandangan serupa disampaikan Tim Kajian Strategis HMB Jakarta, Fahrur Rozi. Ia menilai penggunaan pasal makar dan penghasutan secara tidak tepat berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

“Jika unsur delik tidak terpenuhi, penggunaan hukum pidana justru berisiko melanggar prinsip legalitas dan memicu overcriminalization,” katanya.

Soroti Pernyataan Presiden

Selain itu, HMB Jakarta turut menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut “pengamat akan ditertibkan.” Menurut Deri, pernyataan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

HMB Jakarta mendorong pemerintah untuk tetap membuka ruang kritik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.

“Presiden harus menunjukkan keterbukaan terhadap kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, HMB Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat, menjunjung supremasi hukum, serta menghindari penggunaan instrumen pidana secara berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. ***


Penulis: Anas Fahru Rozi

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button