SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera melakukan pembenahan terhadap sejumlah sumber pendapatan daerah yang dinilai belum tergarap optimal. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, setelah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat mencapai Rp73,1 miliar.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan besaran SiLPA tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, tidak tercapainya sejumlah target pendapatan menjadi salah satu penyebab munculnya sisa anggaran tersebut.
“Beberapa target pendapatan memang tidak terpenuhi karena adanya regulasi dari pemerintah pusat, salah satunya terkait rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dampaknya sekitar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar pendapatan daerah tidak terealisasi,” kata Muji kepada awak media, Senin 29 Juni 2026.
Selain itu, DPRD juga menyoroti rendahnya penerimaan dari sektor retribusi parkir. Muji menilai potensi tersebut masih bisa dioptimalkan melalui pembenahan tata kelola yang lebih efektif.
“Retribusi parkir masih sangat kecil. Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk optimalisasi pajak daerah agar target pendapatan bisa tercapai,” ujarnya.
Muji menjelaskan, SiLPA APBD 2025 selanjutnya akan menjadi salah satu komponen dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten selesai dilakukan.
“Setelah evaluasi gubernur selesai, baru kita masuk pembahasan APBD Perubahan. Tahapannya masih ada rapat komisi, prognosis, dan agenda lainnya,” jelasnya.
Menanggapi evaluasi DPRD, Wakil Wali Kota Serang, Agis Nur Aulia, menyebut berbagai catatan yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Masukan dari DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Ke depan kami akan memastikan program-program pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan SiLPA sebesar Rp73,1 miliar tidak dapat seluruhnya digunakan dalam APBD Perubahan. Sebab, sebagian anggaran telah dialokasikan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah.
“Sebagian digunakan untuk menutup defisit APBD Tahun Anggaran 2026 dan membayar kewajiban, seperti retensi pekerjaan tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026,” kata Nanang.
Menurutnya, Pemkot Serang juga terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah. Aset-aset yang dinilai produktif akan dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan.
“Selain memperoleh pendapatan dari sewa, pemerintah juga mendapatkan penerimaan pajak dari aktivitas usaha yang memanfaatkan aset tersebut. Seluruh aset yang akan disewakan terlebih dahulu dinilai oleh KPKNL agar nilai sewanya objektif dan sesuai aturan,” pungkasnya. ***








