Suara yang Tak Cukup Didengar
Pada suatu malam di Yogyakarta pada awal dekade 1970-an, seorang remaja perempuan berusia tujuh belas tahun bernama Sum Kuning menjadi korban pemerkosaan. Ia adalah penjual telur rebus keliling yang hidup dari kerja sederhana. Malam itu tubuhnya dirampas, dibius, diperkosa secara bergiliran, lalu dibuang di pinggir jalan. Kisah tersebut kemudian menjadi salah satu kasus kekerasan seksual yang paling membekas dalam ingatan publik Indonesia.
Namun, tragedi Sum Kuning tidak berhenti ketika para pelaku meninggalkannya di jalan. Luka yang jauh lebih panjang justru dimulai ketika ia memasuki ruang hukum. Di sana, ia tidak hanya diminta menceritakan apa yang dialaminya, tetapi juga dituntut membuktikan bahwa penderitaannya benar-benar terjadi. Kesaksiannya dipertanyakan, ingatannya diuji, bahkan dirinya seolah ditempatkan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa yang menimpanya.
Di titik inilah pertanyaan penting muncul. Mengapa korban kekerasan seksual sering kali harus bekerja lebih keras untuk memperoleh kepercayaan daripada pelaku untuk mempertahankan pembelaannya?
Pertanyaan tersebut terasa semakin kuat ketika membaca puisi Malam Selasa Sum Kuning Bicara pada Lingkaran Luka. Puisi itu bukan sekadar karya sastra yang mengisahkan tragedi. Ia merupakan suara yang lahir dari ruang yang tidak mampu disediakan oleh proses hukum. Ketika bahasa persidangan menuntut kronologi, kepastian, dan konsistensi, puisi justru memberi ruang bagi pengalaman yang tercerai-berai oleh trauma.
Di situlah letak kekuatannya. Puisi tidak sedang menggantikan hukum. Ia mengingatkan bahwa ada pengalaman manusia yang tidak selalu dapat diterjemahkan sepenuhnya ke dalam bahasa hukum.
Ketika Proses Hukum Menjadi Luka Kedua
Dalam masyarakat, hukum sering dipahami sebagai instrumen yang netral. Pengadilan dianggap sebagai tempat menemukan kebenaran melalui fakta dan bukti. Pandangan itu penting dipertahankan karena menjadi fondasi negara hukum. Namun, netralitas prosedur tidak selalu berarti pengalaman para pihak juga berlangsung secara netral.
Korban kekerasan seksual sering menghadapi kenyataan yang berbeda. Mereka harus mengulang pengalaman traumatis berkali-kali kepada polisi, penyidik, jaksa, hakim, hingga berbagai pihak lain. Setiap pengulangan bukan sekadar proses administratif, melainkan proses menghidupkan kembali pengalaman yang berusaha mereka lupakan.
Lebih berat lagi ketika pertanyaan yang muncul justru mengarah pada korban. Mengapa berada di lokasi tersebut? Mengapa pulang malam? Mengapa tidak melawan? Mengapa baru melapor? Bahkan pakaian dan kehidupan pribadinya kerap dijadikan bahan penilaian.
Dalam kajian viktimologi, kondisi semacam ini dikenal sebagai viktimisasi sekunder. Luka tidak lagi hanya berasal dari tindakan pelaku, tetapi juga dari cara sistem memperlakukan korban setelah peristiwa terjadi.
Situasi seperti ini bukan berarti seluruh aparat penegak hukum bekerja tanpa empati. Banyak penyidik, jaksa, maupun hakim yang telah berupaya menggunakan pendekatan yang lebih sensitif terhadap korban. Namun, harus diakui bahwa praktik menyalahkan korban masih belum sepenuhnya hilang. Cara pandang sosial yang telah lama mengakar sering kali ikut masuk ke ruang pemeriksaan, ruang sidang, bahkan pemberitaan media.
Puisi Sum Kuning menangkap kenyataan tersebut dengan cara yang tidak mungkin dilakukan oleh berita acara pemeriksaan. Di dalam puisinya muncul pertanyaan mengenai tafsir budaya, relasi kuasa, dan pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu menjaga kehormatan, sementara laki-laki lebih mudah memperoleh pembenaran atas tindakannya.
Yang sedang dipersoalkan bukanlah agama, hukum, atau budaya sebagai sistem nilai. Yang dikritik adalah praktik dan penafsiran yang dalam situasi tertentu justru mempersempit ruang bagi korban untuk didengar.
Di sinilah puisi berubah menjadi kritik sosial. Ia mengajak pembaca melihat bahwa kekerasan seksual bukan semata persoalan individu yang melanggar hukum, melainkan juga persoalan struktur sosial yang dapat membuat korban semakin sulit memperoleh keadilan.
Puisi Sebagai Kesaksian yang Tidak Diakomodasi Hukum
Trauma tidak bekerja seperti laporan kronologis.
Seseorang yang mengalami kekerasan tidak selalu mampu mengingat setiap detail secara runtut. Ada bagian yang hilang, ada potongan ingatan yang muncul tiba-tiba, ada sensasi tubuh yang lebih kuat daripada urutan waktu. Dalam banyak penelitian psikologi, kondisi seperti ini merupakan respons yang lazim dialami penyintas trauma.
Sebaliknya, hukum bekerja dengan logika yang berbeda. Sistem pembuktian membutuhkan konsistensi, kronologi, dan detail yang dapat diverifikasi. Ketika keduanya bertemu, sering muncul kesenjangan yang tidak mudah dijembatani.
Puisi menawarkan kemungkinan lain.
Dalam puisi, Sum Kuning dapat berpindah dari kenangan tentang tubuhnya yang dibuang di pinggir jalan menuju pertanyaan tentang sejarah, negara, perempuan, bahkan makna keadilan itu sendiri. Lompatan semacam ini mungkin dianggap tidak relevan dalam ruang sidang, tetapi justru sangat bermakna dalam pengalaman korban.
Bahasa sastra memungkinkan seseorang mengungkapkan sesuatu yang tidak mampu dijelaskan oleh bahasa formal. Metafora, simbol, dan pengulangan bukan sekadar gaya bahasa. Semuanya menjadi cara untuk mengartikulasikan pengalaman yang sulit diterjemahkan secara literal.
Karena itu, membaca puisi Sum Kuning semestinya tidak berhenti pada apresiasi estetika. Puisi tersebut juga dapat dibaca sebagai bentuk kesaksian. Ia memperlihatkan sisi kemanusiaan yang sering menghilang ketika sebuah perkara hanya dipahami sebagai kumpulan berkas, pasal, dan alat bukti.
Kesaksian semacam ini tentu tidak dapat menggantikan pembuktian di pengadilan. Negara tetap membutuhkan standar pembuktian yang jelas demi melindungi hak setiap orang. Namun, bukan berarti pengalaman korban kehilangan nilai hanya karena tidak seluruhnya dapat dituangkan dalam format hukum.
Justru di sinilah sastra mengisi ruang yang tidak selalu mampu dijangkau hukum. Ia membantu masyarakat memahami penderitaan yang sering kali luput dari prosedur.
Yang menarik, puisi Sum Kuning juga memperluas makna tempat kejadian perkara. Dalam perspektif hukum, lokasi kejahatan adalah tempat tindak pidana berlangsung. Akan tetapi, dalam perspektif puisi, tempat kejadian perkara adalah ruang sosial yang lebih luas. Ia mencakup cara masyarakat memandang perempuan, cara media memberitakan korban, cara keluarga merespons, hingga cara negara membangun sistem perlindungan.
Artinya, kejahatan tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada konteks sosial yang memungkinkan kekerasan itu terjadi dan terus berulang.
Keadilan Tidak Berakhir pada Putusan Hakim
Selama ini kita cenderung menganggap putusan pengadilan sebagai akhir dari sebuah perkara. Pelaku dihukum, perkara selesai. Cara pandang tersebut memang penting dari sisi hukum pidana, tetapi belum tentu sejalan dengan pengalaman korban.
Bagi penyintas kekerasan seksual, vonis sering kali bukan akhir dari perjuangan. Trauma dapat bertahan bertahun-tahun. Kepercayaan terhadap orang lain perlu dibangun kembali. Rasa aman harus dipulihkan sedikit demi sedikit. Tidak jarang korban juga menghadapi stigma sosial yang jauh lebih panjang daripada masa hukuman pelaku.
Karena itu, keadilan tidak cukup dimaknai sebagai penghukuman. Keadilan juga menyangkut pemulihan.
Di berbagai negara, pendekatan yang berperspektif trauma mulai diterapkan dalam proses penanganan perkara kekerasan seksual. Aparat penegak hukum dilatih memahami dampak psikologis trauma, menghindari pertanyaan yang menyudutkan korban, dan membangun mekanisme pemeriksaan yang lebih manusiawi. Pendekatan seperti ini tidak melemahkan proses hukum, justru memperkuat kualitas pencarian kebenaran.
Indonesia telah bergerak ke arah tersebut melalui berbagai pembaruan regulasi dan meningkatnya perhatian terhadap hak korban. Namun, pekerjaan besar masih tersisa. Budaya menyalahkan korban belum sepenuhnya hilang. Stereotip tentang perempuan masih memengaruhi cara masyarakat menilai sebuah kasus. Di ruang digital, korban bahkan sering menghadapi penghakiman yang lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.
Dalam konteks itulah puisi Sum Kuning tetap relevan dibaca hingga hari ini.
Puisi tersebut mengingatkan bahwa di balik setiap perkara terdapat manusia yang hidup dengan luka. Ada pengalaman yang tidak seluruhnya dapat diterjemahkan menjadi pasal. Ada rasa takut yang tidak selalu tampak dalam berkas perkara. Ada keheningan yang sesungguhnya berbicara jauh lebih keras daripada kesaksian di ruang sidang.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan hukum yang tegas sekaligus mampu mendengar. Ketegasan tanpa empati berisiko mengubah prosedur menjadi beban baru bagi korban. Sebaliknya, empati tanpa kepastian hukum juga tidak akan menghadirkan keadilan.
Mungkin inilah pelajaran terbesar yang diberikan puisi Sum Kuning. Bahwa hukum memang membutuhkan fakta, tetapi keadilan juga membutuhkan kemampuan untuk mendengar pengalaman manusia secara utuh.
Selama korban masih merasa suaranya hanya dapat disampaikan melalui puisi, kita patut bertanya apakah sistem yang kita bangun benar-benar telah menjadi ruang yang aman bagi mereka.
Pertanyaan itu barangkali tidak memiliki jawaban yang sederhana. Namun, selama pertanyaan tersebut terus diajukan, harapan untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi tetap terbuka. Sebab, keadilan yang sesungguhnya bukan hanya tentang menjatuhkan putusan, melainkan juga memastikan bahwa mereka yang terluka tidak lagi dipaksa berjuang sendirian agar suaranya dipercaya. (Red)








