biem.co – Dunia maya sempat heboh membahas Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tak memberi hormat pada bendera merah putih saat perayaan peringatan HUT RI ke-70, Senin (17/8/2015) di Istana Negara, Jakarta.
Saat bendera pusaka sedang dikibarkan, Wapres hanya tampak berdiri tegap. Adapun Presiden Joko Widodo yang menjadi inspektur upacara dan berdiri di sisi kanannya bersikap hormat.
"Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi," kata salah satu pengguna Twitter, @auliamadha, mengomentari posisi Wapres yang tidak memperlihatkan gerakan hormat saat upacara pengibaran bendera pusaka.
Perbincangan di media sosial ini langsung direspons oleh Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Menurut Husain, Kalla tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958.
Dalam PP tersebut, kata Husain, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban.
"Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," kata Husain, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Senin siang.
Penjelasan ini juga disampaikan oleh beberapa netizen di sosial media. Seperti yang ditulis Ruly Achdiat Santabrata pada akun Facebook-nya, "#OhBegitu Presiden memberi tanda hormat karena sebagai Inspektur Upacara. Wapres tidak memberi tanda hormat, karena upacara diadakan secara militer, dan dalam protokoler, hadirin yang sipil memberi tanda hormat cukup dengan berdiri tegak dalam sikap khidmat. Lagi-lagi #DapatIlmu #70Tahun #TidakBerubah" tulis Ruly dengan menyertakan foto Presiden Joko Widodo dengan Jusuf Kalla dan mantan Presiden Sukarno dengan Mochammad Hatta yang juga tidak memberikan hormat kepada merah putih saat upacara bendera tahun 1945.
Foto via akun Facebook Ruly Achdiat Santabrata
Postingan ini pun ditanggapi positif oleh pengguna Facebook lainnya dengan dibagikan oleh lebih dari 3 ribu akun pengguna Facebook. Seperti Kreshna Aditya, yang mengomentari, "Iya, emang aturannya… UU 40/1958 Pasal 20: pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan," tulisnya panjang lebar.