KabarTerkini

Pol PP Akan Tutup Perusahaan Tak Berizin

 

SERANG, biem.co – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, sudah menginventarisir sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang yang tak berizin untuk segera dilakukan penutupan. Hal itu menyusul adanya laporan dari SKPD terkait dan Pol PP Provinsi, bahwa banyak perusahaan di Kabupaten Serang tak memiliki izin.

 

Menurut Udin Saparudin, Kasi Bina Personil dan selaku PPNS Pol PP Kabupaten Serang, di Kabupaten Serang ada sejumlah perusahaan yang didirikan, namun tak memiliki izin lengkap. Disinyalir, ada beberapa perusahaan yang tak memiliki izin, seperti izin gangguan, surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan, seperti perusahaan yang bergerak dibidang peternakan, pertambangan, dan industri tekstil.

 

“Seperti di Kecamatan Bojonegara, yaitu PT Bakau Bandar Jaya dan PT Pulau Indah. Untuk PT Pulau Indah sendiri sudah ditutup beberapa waktu lalu, karena peruntukan untuk peternakan, namun dilapangan dibangun sebuah gereja. Sementara di Cikande, perusahaan yang membuang limbah ke sungai,” ujar Kasi Bina Personal Pol PP Kabupaten Serang, Udin Saparudin, Selasa (29/12/2015).

 

Meski demikian, pihaknya tidak akan gegabah untuk melakukan penutupan, karena harus melakukan upaya persuasif terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Jika tak digubris, maka pihaknya tak segan-segan menutup paksa. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button