KabarTerkini

Disnakertrans Tolak Penangguhan UMK 7 Perusahaan, Ada apa?

 

SERANG, biem.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, mencatat, ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2016 sebanyak 110 perusahaan. Namun, dari 110 perusahaan, 7 diantaranya terancam ditolak penangguhan UMKnya, pasalnya,  7 perusahaan tak mencantumkan persetujuan dari karyawannya.

 

Pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi, hari ini sudah menerjunkan tim untuk memverifikasi ke lapangan, terkait perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. Hal itu dinyatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina yang juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Serang, usai menghadiri paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang.

 

“Perusahaan yang paling banyak menangguhkan UMK ada di wilayah Tangerang dan perusahaan yang akan ditolak penangguhan UMKnya juga sebagian besar ada di wilayah Tangerang dan Serang,” ujar Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, Senin (4/1/2016).

  

Ditambahkan Hudaya, penerapan Upah Minimum Kabupaten Kota di Banten mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2016. Sebelumnya yang menangguhkan UMK hanya 104 perusahaan, namun dipenghujung tahun 2015 ada penambahan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2016. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button