KabarTerkini

DPRD Kota Desak Pemkot Tutup Peternakan Ayam Ilegal

 

SERANG, biem.co – Jumat siang, sejumlah anggota Komisi 4 DPRD Kota Serang, bersama pihak Kecematan Kasemen dan satuan Polisi Pamong Paraja Kota Serang melakukan inspeksi mendadak ke sebuah peternakan ayam yang ada di kampung Kilasah, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kaseme, Kota Serang.

 

Hal itu dilakukan dalam rangka menanggapi aduan masyarakat, atas peternakan ayam di Kecamatan Kasemen yang telah membuat resah warga, akibat bau busuk yang ditimbulkan.

 

Dalam sidak, ditemukan dua bangunan peternakan ayam ilegal yang dikelola oknum anggota kepolisian bersama seorang warga. Peternakan ayam yang sudah berdiri selama tiga tahun tersebut ilegal, karena tidak mengantongi izin RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Serang, termasuk tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan. Seharusnya, peternakan ayam tersebut berada di wilayah Kecamatan Taktakan, bukan di wilayah Kasemen.

 

“Meski terbukti telah menyalahi aturan, anggota Komisi 4 DPRD dan anggota Sat Pol PP Kota Serang, tidak menutup langsung peternakan ayam tersebut. Namun, Komisi 4 meminta kepada Pemkot Serang untuk segera menutup peternakan ayam tidak berizin itu,” ujar Muji Rohman, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Serang, Jumat (7/1/2016).

 

Walau sudah pernah ditegur, namun salah satu pihak pengelola peternakan ayam di Kecamatan Kasemen mengaku tetap memaksa beroperasi, karena menganggap peraturan RTRW yang tertuang di wilayah Kasemen hanya diperuntukan untuk pertanian saja, bukan untuk peternakan ayam.

 

Rencananya, jika pihak pengelola peternakan ayam di Kecamatan Kasemen tetap beroperasi, maka anggota Komisi 4 DPRD Kota Serang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Serang untuk menempuh jalur hukum. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button