SERANG, biem.co – Minim sosisalisasi, perwakilan warga Kecamatan Anyer dan Cinangka Kabupaten Serang meminta agar Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, untuk tidak mengeluarkan izin andal untuk PT KTI.
Perwakilan warga ini mendatangi kantor BLH Kabupaten Serang siang tadi. Mereka menuntut, agar BLH Kabupaten Serang menolak izin AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan Hidup untuk pembangunan pipanisasi milik PT KTI di daerah mereka.
Warga menilai, PT KTI minim melakukan sosialisasi mepada masyarakat. Selain itu, persoalan pembebasan lahan juga masih dipersoalkan oleh warga yang lahannya terdampak pembangunan jalur pipa PT KTI.
“Lahan yang akan digunakan oleh PT KTI hingga sekarang masih belum jelas, apakah akan dibeli atau dikontrak. Oleh karena itu, warga meminta agar BLH tidak mengeluarkan izin sampai persoalan itu diselesaikan,” ujar warga, Ahmad Fauzi, Rabu (20/1/2016).
Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT KTI mengungkapkan bahwa mereka akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan dengan warga, sebelum melakukan pembangunan, karena izin tidak akan keluar apabila persoalan dengan masyarakat belum selesai.
Melihat persoalan ini, pihak BLH Kabupaten Serang menyatakan tidak akan mengeluarkan izin AMDAL apabila persoalan itu belum terselesaikan.
Warga sendiri mengancam akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila ternyata permintaan mereka tidak diakomodir dan BLH tetap mengeluarkan izin tersebut. (firo)