SERANG, biem.co – Ketua DPRD Kabupaten Serang mengaku mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menuntut PT Mayora karena dinilai telah melanggar. Pasalnya, Pemkab Serang tidak memberikan izin kepada PT Mayora melalui anak perusahaannya PT Fresindo Jaya untuk mendirikan pabrik air kemasan di Kecamatan Baros. Padahal, daerah tersebut menjadi daerah resapan air, bukan industri.
Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mushinin menilai adanya keteledoran dari oknum yang mungkin saja bermain sehingga pabrik tersebut bisa beroperasi. Namun dirinya juga enggan disalahkan karena lemahnya pengawasan terhadap pembangunan pabrik yang dibangun oleh PT Mayora tersebut.
Baca juga: Himpunan Mahasiswa Serang Demo Bupati, Ada Apa?
Sebelumnya, Pemkab Serang akan menuntut PT Mayora jika tidak segera membongkar. Selain itu juga akan dipanggil managemen, karena PT Mayora sendiri tidak pernah mendapat izin Pemkab Serang untuk melakukan pembangunan pabrik air kemasan tersebut. (firo)