KABUPATEN SERANG, biem.co – Kepala Bidang Pajak dan Lainnya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang, Komaruzaman mengaku, jika moratorium penambangan pasir laut diberlakukan, akan berdampak pada penghasilan pajak dari penambangan pasir laut tersebut. Secara otomatis juga pendapatan pajak akan terhenti, akibat moratorium penambangan pasir laut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30 miliar.
“Dengan moratorium tentu berdampak pada sejumlah pihak, tak terkecuali dengan Pemkab Serang yang mendapat pemasukan dari pajaknya,” ujar Komaruzaman, Kamis (28/4/2016).
Namun pihaknya mendukung adanya moratorium tersebut, meski daerah akan kehilangan PAD. Pemerintah daerah pun tetap menunggu pusat secara resmi terkait adanya moratorium penambangan pasir laut.
Apabila moratorium berlaku, maka target pajak juga akan dikurangi melalui APBD perubahan.
Perlu diketahui, pada tahun ini Pemkab Serang menargetkan pajak sebesar Rp30,75 miliar dari pajak mineral logam dan batuan berupa pajak penambangan pasir laut. (firo)