KabarTerkini

Kemendagri Terapkan Tipologi pada SKPD, Apa Manfaatnya?

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Kementrian dalam negeri menerapkan skor dan tipe pada setiap satuan kerja perangkat daerah, salah satunya Pemkab Serang. Penerapan skor dan tipe didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Kasubag Organisasi, Ilham Perdana mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana setiap daerah dalam rangka membentuk perangkat daerahnya ada yang berupa tipologi atau tipe, seperti tipe a, b, dan c. Masing-masing SKPD nantinya akan diterapkan tipe berdasarkan nilai, dan berbeda di setiap daerah di Indonesia.

 

Dikatakan Ilham bahwa indikator perangkat daerah ada tipologi dilihat berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan besaran APBD. Tipologi ini juga berpengaruh terhadap efektifitas dan efisiensi pelayanan perangkat daerah terhadap masyarakat.

 

“Di lingkup pemkab, ada 32 SKPD yang sudah direkomendasikan mendagri untuk mendapatkan tipologi, namun dari semua SKPD ada beberapa bidang yang tidak diwadahi, karena beralih kewenangannya,” ujar Ilham, Jumat (3/6/2016).

 

“Tipe a bidangnya ada lima, tipe b bidangnya ada 4, dan tipe c ada 3,” lanjutnya.

 

Dirinya berharap, dengan diberlakukannya penilaian dan penerapan tipe tersebut, masing-masing SKPD dapat mengukur programnya masing-masing, berdasarkan anggaran yang akan diterima oleh SKPD tersebut. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button