KABUPATEN SERANG, biem.co — Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak yatim di Kabupaten Serang hingga kini pelaksanaanya belum optimal. Pasalnya selama ini santunan yang diberikan kepada anak yatim hanya sekadar bantuan tanpa ada tindak lanjutnya.
Hal tersebut diakui Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, usai pemberian santunan kepada anak yatim di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (20/10/2016).
Menurut Tatu, perda yang mengatur tentang persoalan anak yatim ini bukan hanya sekadar disantuni, tetapi bagaimana caranya mereka menjadi perhatian dalam rangka jaminan hidup seperti sekolah yang diorientaskan pada kemampuan.
Baca juga: Banten Food Bank Berbagi dengan 800 Anak Yatim di Tangerang
"Meski selama ini banyak juga santunan yang diberikan kepada anak yatim baik yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun dari CSR perusahaan, namun hanya sekadar bantuan saja," ungkap Tatu.
Senda dengan Tatu, Camat Kibin, Lukman, menuturkan bahwa pemberian santunan kepada anak yatim jangan sekadar bantuan semata yang diberikan setahun sekali, namun harus ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit dari pemerintah setempat.
Lukman berharap, ke depan pemberian santunan jangan hanya sekadar memberikan santunan saja, namun harus ada langkah kongkrit dari pemerintah daerah agar anak yatim bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. (firo/andri)