KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi.
“Perekrutan Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Serang. Saat ini, jumlah TPS di Kabupaten Serang ada 4.611 TPS. Perekrutan tersebut sesuai kebutuhan, tidak kurang dan tidak lebih,” ungkap Yadi.
Yadi menyebutkan, saat ini pihaknya mengumumkan rekrutmen untuk Pengawas TPS di wilayah Kabupaten Serang. Sementara untuk jadwal pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka pada 11 Februari mendatang.
“Untuk menjadi Pengawas TPS, ada beberapa syarat yang harus dipahami, di antaranya usia 25 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah menjadi anggota parpol dalam waktu lima tahun terakhir,” ujarnya.
Dikatakan Yadi, perekrutan Pengawas TPS dilakukan berbasis warga setempat di sekitar TPS dan kelurahan atau desa tersebut, sehingga memudahkan untuk berkoordinasi.
“Pentingnya Pengawas TPS sebagai ujung tombak. Pengawas TPS nantinya akan bertugas mengawasi TPS, dari mulai pembuatan TPS, pemungutan suara, dan penghitungan suara,” pungkasnya. (firo/red)