Kabar

Bawaslu Kabupaten Serang Laporkan Hasil Pengawasan Pilkada, Ini Catatan yang Perlu Diperbaiki

KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang melaporkan hasil pengawasannya atas Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Bawaslu menemukan beberapa masalah yang perlu diperbaiki pada pemilihan ke depannya.

Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian Bawaslu, salah satunya mengenai kapasitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang perlu ditingkatkan.

“Dalam tahapan Tungsura, karena tahapan ini adalah tahapan puncak, yang bekerja adalah bukan teman-teman KPU langsung atau Bawaslu langsung. Ada teman-teman yang menjadi garda terdepan KPPS dan PTPS. Temuan-temuan tadi berkaitan dengan ketidaktaatan dan tata cara dan prosedur, ini bisa diminimalisir kalau kemudian ada penguatan kapasitas yang kontinu dan progresif untuk teman-teman di KPPS dan PTPS agar pelaksanaan pemilihan itu bisa sesuai dengan aturan mainnya,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman, Rabu (23/12/2020).

Ia mengatakan, kapasitas KPPS serta PTPS yang memadai merupakan kunci berjalannya pemilihan dengan baik. Menurutnya jika itu tidak terpenuhi, selama proses pemilihan akan banyak masalah yang terjadi.

“Karena KPU-nya bagus, PPK-nya bagus, Bawaslunya bagus. Kalau ujung tombaknya, dalam hal ini PPS dan PTPS-nya kurang bagus, ya hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” terangnya.

Selain soal kapasiatas KPPS dan PTPS, Bawaslu juga menemukan sejumlah catatan penting yang harus diperbaiki ke depan oleh beberapa pihak terkait, terutama petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang semestinya adalah para RT.

“Tadi kita urai berkaitan dengan hasil pengawasannya di mana karena ujung tombaknya adalah teman-teman PPDP, maka kemudian petugas PPDP ini juga harus secara kapasitas lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga fungsi koordinasi dan komunikasinya. Misalnya, dengan RT karena berkaitan dengan warga itu yang paling update adalah RT-nya, sementara petugas PPDP juga tidak semuanya RT,” katanya.

Catatan lain yang sangat penting untuk diperbaiki berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu adalah masih tidak sinkronnya data pemilih di Disdukcapil dengan di lapangan.

“Juga berkaitan dengan singkronisasi data antar Disdukcapil dengan KPU karena ada perbedaan data yang cukup besar padahal orang-orangnya itu-itu saja. Ke depan mudah-mudahan ketika penyelenggaraan pemilihan selanjutnya sinkronisasi ini menjadi baik, karena adminduk yang ada di Disdukcapil, dalam hal ini KTP itu jadi syarat wajib seseorang untuk didaftar sebagai pemilih syaratnya harus memiliki KTP elektronik. Nanti kemudian disusun menjadi DPT dan pada saat hari H ketika pemilihan, dia tidak terdaftar dalam DPT juga bisa memilih dengan KTP elektronik,” ucapnya.

Selain menyampaikan beberapa catatan, Bawaslu juga menyampaikan laporan terkait beberapa l dugaan pelanggaran selama proses Pilkada Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada 27 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, 5 laporan di antaranya telah ditindak, 21 dihentikan dan 1 masih dalam proses. Beberapa kasus terpaksa dihentikan dengan alasan Bawaslu tidak memiliki kebijakan untuk menangani kasus tersebut. Namun, pihaknya berupaya setiap laporan ditindaklanjuti dengan baik dan dengan memerhatikan prosedur yang berlaku.

“Tata caranya sudah dilakukan oleh Bawaslu, dari mulai penerimaan kemudian di-register. Kalau itu memenuhi syarat formil dan materil, kemudian langsung ditindak lanjut, dalam hal ini klarifikasi. Hasil klarifikasi itu kalau menyangkut pidana pemilihan pada saat klarifikasi didampingi oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Namun ketika konstruksi hukumnya tidak terpenuhi, apa boleh buat, kita hentikan atas nama hukum,” tuturnya.

Dari sekian banyaknya laporan, ia menyebut laporan terbanyak berasal dari dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye, serta adanya kampanye yang dilakukan paslon di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Kalau sejauh ini, berdasarkan dugaan pelanggaran yang disampaikan adalah berkaitan dengan administrasi. Misalnya, itu adalah tahapan kampanye, seperti kampanye di luar jadwal, pelibatan ASN dan segala macam. Berkaitan dengan tindak pidana pemilihan itu terjadi paling banyak pada saat pemungutan dan perhitungan suara,” pungkasnya. (ajat)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button