KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ke Provinsi Banten dengan rekomendasi UMK sebesar 11 persen atau sebesar Rp3.341.655. Angka tersebut, naik dibanding pada 2016 sebesar Rp3.010.500.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, pihaknya sudah mengajukan besaran UMK tersebut melalui persetujuan dan rekomendasi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah untuk diajukan ke Pemprov Banten agar ditindaklanjuti.
“Kenaikan itu di luar keinginan serikat buruh dan asosiasi pengusaha di Kabupaten Serang, di mana serikat buruh menginginkan 20 persen dari UMK pada 2016. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan kenaikan 8,25 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2016 tentang pengupahan,” terang Abdullah, Senin (21/11/2016).
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Serang mengambil jalan tengah dengan merekomendasikan UMK sebesar 11 persen. Pihaknya berharap, besaran UMK tersebut tidak menimbulkan perdebatan lagi di 2017 mendatang. (firo/andri)