InspirasiOpini

Ali Faisal: Filosofi Snelhekter Abu-abu

Oleh Ali Faisal

biem.co — Sebagai pengarah kelompok kerja (pokja) pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 lalu, saya banyak sekali ditanya baik langsung, maupun melalui telepon, BBM, dan WA oleh masyarakat yang berminat mendaftarkan diri menjadi anggota PPK dan PPS, pertanyaan ikhwal dokumen persyaratan dibuat tiga rangkap yang harus dimasukkan ke dalam map snelhekter warna abu-abu, sebelum diserahkan pada panitia penerimaan.

Snelhekter abu-abu. Apakah tidak bisa diganti dengan map snelhekter warna lain? Misalnya warna merah, biru, kuning, hijau, atau warna lainnya. Sebagai pengarah pokja di tingkat KPU Kota saat itu saya memaknainya agak kaku dan leterlek, dilain pihak para calon pendaftar mengaku agak kesulitan mencari snelhekter warna abu-abu, sampai ada di antaranya mencari keluar kota. Dan, ketika tiba di batas akhir waktu yang telah ditentukan memang sebagian besar mengumpulkan dokumen yang dimasukkan dalam snelhekter abu-abu, meskipun masih dapat ditemukan satu-dua dokumen dalam snelhekter warna putih, hitam bahkan ada yang menggunakan snelhekter yang dicat menggunakan cat warna abu-abu.

Sungguh masih dapat dengan jelas saya mengingatnya, beberapa orang pendaftar yang komplain dan mereka mengatakan KPU mengada-ada, lebay dan kaku. Bahkan secara terang-terangan salah seorang calon pendaftar menduga bahwa ketiadaan snelhekter abu-abu ditoko buku dan tukang fotokopi karena permainan, dan KPU mengambil untung karenanya, pertanyaan dan komplain sebisa mungkin saya jawab dengan standar normatif, saat itu saya katakan bahwa begitu perintah KPU Provinsi Banten berdasarkan surat Nomor. 080/KPU-Prov-015/VI/2016 tentang pendaftaran calon anggota PPK dan PPS yang terdapat pada poin 4. Tetapi terhadap calon anggota PPK yang su’udzon dan sakwasangka sejak dalam pikiran itu, saya hanya mendiamkannya, biar nanti waktu yang akan dapat membuktikan.

Memang, ada yang berbeda dalam persyaratan penerimaan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah ini, dalam PKPU No.3 tahun 2015 pasal 18 (1) huruf k mengenai persyaratan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota badan ad hoc pemilu, persyaratan lain yang dalam pelaksanaannya agak menimbulkan kegaduhan di beberapa tempat terutama untuk posisi PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkenaan dengan persyaratan batas usia minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTA mengingat keterbatasan sumberdaya manusia.

Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017 mengacu pada Peraturan KPU Nomor. 3 tahun 2016 sebagaimana telah diperbaiki oleh Peraturan KPU Nomor. 4 tahun 2016, dimulai dari persiapan, perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pengolahan DP4, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data dan daftar pemilih, syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, kampanye, pengadaan dan pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan suara, sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih.

Dalam hal melaksanakan seluruh tahapan pilkada, KPU tidak mungkin dapat bekerja sendirian, untuk itu KPU membentuk badan-badan ad hoc mulai dari PPK,PPS dan KKPS termasuk pengangkatan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP). Kecamatan di Provinsi Banten berjumlah 155 Kecamatan, 1.551 Desa/Kelurahan dan 16.540 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan-badan ad hoc itu dipersiapkan untuk menjadi penyelenggara pemilu di sejumlah Kecamatan, Kelurahan/Desa dan TPS tersebut.  Jadi, berapa keseluruhan lembaga ad hoc yang dipersiapkan untuk penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017, secara keseluruhan PPK berjumlah 775 orang, PPS berjumlah 4.653 orang dan KPPS berjumlah 115.780 orang. Belum lagi ditambah dengan sekretaris, bendahara dan staf PPK dan PPS, jumlah sumberdaya manusia sebanyak ini dipersiapkan untuk melayani sebanyak 7.734.485 masyarakat Provinsi Banten yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  ditambah yang pada pelaksanaan pemungutan suara pengguna KTP elektronik yang belum terdaftar dalam DPT dan masyarakat yang membawa Surat Keterangan (Suket).

Bagaimana hubungannya dengan makna snelhekter abu-abu di atas? Sesungguhnya mudah saja saya mengatakan kepada para calon pendaftar untuk mengganti snelhekter warna apapun, tetapi itu tidak saya lakukan, karena saya menyelami nawaitu KPU memutuskan hal demikian. Juga saya berniat akan mengulas lebih dalam maknanya kepada sesiapa para calon anggota PPK, PPS bahkan KPPS yang telah dinyatakan lulus. Karena KPU selalu berhubungan dengan partai politik, dan partai politik identik dengan warna-warna, maka untuk menghindari penafsiran simbolik dan keberatan dari partai pengguna warna-warna tersebut pilihannya jatuh pada warna abu-abu, seakan warna tetapi bukan warna, ia hanyalah tingkat intensitas warna jika diterjemahkan dalam komposisi hitam putih.

Pada akhirnya snelhekter abu-abu bukan sekadar persoalan snelhekter, tetapi bermakna filosofis, yaitu sikap kemandirian, netralitas dan tanggungjawab setiap penyelenggara pemilu, sikap kesatria penyelenggara yang tidak berat sebelah dan berafiliasi. Snelhekter abu-abu menjadi penanda sampai di mana daya juang para calon wasit dalam arasy demokrasi yang sedang berkembang di negeri ini.

Aturan mengamanati bahwa setiap calon penyelenggara ad hoc sebelum dipilih dan diuji melalui serangkaian wawancara, nah! Dalam kesempatan baik inilah saya mencoba bertanya, menguji, sekaligus memberikan makna, makna yang terkait dengan semangat snelhekter abu-abu sebagai modal utama untuk menjadi pendekar-pendekar demokrasi.

Tahapan demi tahapan telah dilaksanakan dengan melibatkan penyelenggara pemilu yang amat kolossal dan riuh rendah. Tanggal 15 Februari 2017 menjadi waktu yang bersejarah bagi masyarakat Banten, di mana masyarakat telah menjadi antitesa dari prediksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengatakan Banten merupakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Aceh dan Papua, nyatanya pilkada Banten berjalan dengan aman, tertib, dan kondisif. Soal kemudian terjadi pelanggaran-pelanggaran dari administrasi hingga pidana pemilu secara parsial telah diselesaikan dengan instrument yang telah tersedia, Bawaslu dan sentra gakumdu telah bekerja untuk itu.

Rekomendasi Bawaslu Banten untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 TPS di Kabupaten Tangerang dan 4 TPS di Kota Tangerang telah dilakukan dengan terbuka dan transparan, semata dilakukan sebagai pelayanan terhadap hak konstitusional warga dan para pasangan calon, terhadap oknum penyelenggara yang telah lalai, menyimpang bahkan patut diduga melakukan pelanggaran pemilu atas kajian dari Bawaslu, saya sependapat untuk segera ditindak dilakukan hukuman yang sesuai, hal ini penting agar tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeneralisir keadaan.

Singkatnya, berdasarkan rapat Pleno penetapan, rekapitulasi dan pengumuman, KPU Banten menetapkan total suara sah 4.732.536, dengan rincian perolehan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumi 2.411.213 (50,95 %) dan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif 2.321.323 (49,05%). Selisih kedua pasangan berjumlah 89.890 suara atau sama dengan 1,90%.  

Meskipun jika mengacu pada pasal 158  (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.  juncto pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor. 1 tahun 2016 sebagaimana telah diubah oleh  Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor. 1 tahun 2017 tentang pedoman beracara  dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, kasus selisih pilkada Banten  tidak memungkinkan untuk diadili di Mahkamah Konstitusi. Namun tidak ada yang mampu menghalangi setiap orang/pihak  untuk mendapatkan keadilan di Negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dengan prosedur hukum pula. Gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief  telah didaftarkan berdasarkan perkara Nomor 45/PHP.Gub-XV/2017 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Agenda persidangan di Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 45/PHP.Gub-XV/2017 telah dilaksanakan sebanyak dua kali persidangan, pertama pada tanggal 16 Maret 2017 dengan agenda penggugat membacakan permohonan gugatannya. Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2017 dengan agenda pihak tergugat yaitu KPU Banten memberikan jawaban atas gugatan penggugat, dan dalam waktu yang sama dilakukan pembacaan keterangan pihak terkait yaitu pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumi. Berdasarkan agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada hari ini, selasa tanggal 4 April 2017 pukul 14.00 dengan agenda pengucapan putusan, apakah gugatan permohonan diterima atau di tolak.

Jika diterima maka mahkamah akan melanjutkan pada pokok perkara yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, namun jika gugatan ditolak maka selesailah proses perkara perselisihan ini, karena putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal upaya hukum, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat pertama dan terahir. Berdasarkan pasal  54 (6) PKPU Nomor. 11 tahun 2015 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilgub ”Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi”. KPU akan melakukan pleno penetapan calon terpilih, lalu menyerahkannya ke ketua DPRD Banten untuk proses pelantikan.

Apresiasi tentu harus secara dewasa kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Banten, yang telah mensukseskan pilgub Banten dengan baik dan demokratis, apresiasi juga harus tertuju kepada para penyelenggara pemilu se-Provinsi Banten, atas suksesnya penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten 2017 yang telah meneladani semangat snelhekter abu-abu.

Pada akhirnya, kita tunggu dengan sabar apapun yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini, sebagai penyelenggara yang tunduk pada aturan, juga sebagai masyarakat Banten pada umumnya akan senantiasa menghargai dan menghormati segala putusan, semoga itu yang terbaik untuk kita semua.

Wallahu’alam****

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button