KABUPATEN SERANG, biem.co — Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Serang melakukan audiensi membahas permasalahan ketenagakerjaan. Salah satunya pengawasan ketenagakerjaan yang kini diambil alih provinsi dinilai tidak efektif dan akan lebih mempersulit, karena minimnya pengawas.
Hal itu terungkap saat sejumlah serikat buruh melakukan pertemuan dengan wakil bupati dan kadis tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Serang di ruang Tb. Syam’un Setda Pemkab Serang, Selasa siang (25/04).
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang, Asep Saepullah, mengatakan pelimpahan kewenangan terkait pengawasan dari kabupaten/kota ke provinsi dinilai tidak efektif, karena akan lebih mempersulit dan memperlemah pengawasan, mengingat ribuan perusahaan di Banten harus diawasi, namun pengawasnya hanya sedikit.
“Pengawas di Kabupaten Serang saja sebelum dilimpahkan kewenangannya ke provinsi masih lemah, apalagi sekarang harus mengawasi ribuan perusahaan. Sementara sumber daya manusianya yang melakukan pengawasan masih minim,” seru Asep, kepada biem.co.
Baca juga: Serikat Pekerja Nasional Pertanyakan Interchange, Ada Apa?
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menerangkan bahwa pelimpahan kewenangan merupakan keharusan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Jadi, mau tidak mau kewenangan tersebut harus beralih ke provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota. Ya, walaupun memang ini tidak akan efektif, sehingga harus ada koordinasi yang kuat untuk mengawasi ribuan perusahaan,” terang Pandji.
Untuk mengatasi persoalan yang berkaitan dengan pengawasan, imbuh Pandji, harus ada sinergi dan komunikasi yang baik antara dinas terkait di provinsi dan Pemkab Serang dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. (firo)