KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang siap menyerahkan aset Akper senilai kurang lebih Rp6 miliar ke pemerintah pusat. Aset Akper selanjutnya akan dikelola oleh Untirta. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu terungkap dalam pembahasan Pansus DPRD terkait penyerahan Akademi Keperawatan Pemkab Serang ke Untirta di gedung DPRD. Dalam hal ini juga pansus dan pemerintah membahas penyerahan aset Akper dengan jumlah total Rp6,88 miliar.
Ketua Pansus Akper, Mansur Barmawi menyatakan, Pemkab Serang harus menyerahkan aset Akper ke pusat. Aset tersebut berupa tanah, peralatan, mesin, gedung, dan bangunan lainnya serta luas tanah.
“Aset tersebut sudah diverifikasi dan jumlah nilainya sebesar Rp6,88 miliar yang harus diserahkan ke pusat,” ujar Mansur Barnawi, Senin (5/6).
Terkait hal itu, Direktur Akper, Sari Mulyati menyatakan bahwa penyerahan aset ini juga diikuti dengan pemindahan pegawai.
Pembahasan pansus Akper memasuki tahap finalisasi. Nantinya dalam waktu dekat akan diparipurnakan melalui sidang DPRD Kabupaten Serang. (firo)