KabarTerkini

Soal THR, Bupati Serang: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Meski hari raya Idul Fitri masih lama, namun Pemkab Serang telah mengingatkan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu. Akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan, bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensinya, meski terkadang dilanggar oleh perusahaan,” seru Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kepada biem.co, Selasa (06/06). 

Diketahui, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan dibayarkan minimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.

“Pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, yaitu satu kali gaji. Merujuk pada Permenekertrans Nomor 6 Tahun 2016,” tandas Tatu. (firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button