KabarTerkini

Soal TKA, DPRD Kabupaten Serang: Perusahaan Musti Sinergis dengan Pemerintah

KABUPATEN SERANGbiem.co — Banyaknya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Serang membuat pemerintah daerah harus memiliki data yang lengkap terkait keberadaan mereka. Meskipun perizinannya diurus di pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki hak untuk menarik retribusi dari keberadaan para tenaga kerja asing tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Gembong meminta, agar perusahaan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menginformasikan jumlah ril tenaga kerja asing, karena jika ditutup-tutupi tidak baik untuk perusahaan.

“Apabila belum berubah, nilai retribusi imta atau izin masuk tenaga asing sekitar seratus dolar Amerika per bulan dan seribu dua ratus per tahun, kemudian itu masuk menjadi pemasukan asli daerah,” terang Gembong, kepada biem.co, Selasa (25/07).

Gembong berharap, dinas lebih meningkatkan pengawasan dan lebih serius menangani persoalan tenaga kerja asing. (firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button