KABUPATEN SERANG, biem.co – Adanya dugaan penggunaan dana desa oleh desa di Kabupaten Serang membuat inspektorat melakukan pemanggilan kepala desa yang desanya diduga menggunakan dana desa tahun anggaran 2016 lalu.
Dari 362 desa di Kabupaten Serang, 180 desa di antaranya ditemukan dugaan pelangaran dana desa tahun 2016, sekitar Rp2 miliar. Pihak inspektorat pun melakukan pemanggilan terhadap desa yang bermasalah dalam penggunaan dana desa tersebut. Temuan pelanggaran dugaan keuangan di tiap desa berbeda.
Inspektur inspektorat, Rachmat Jaya, yang ditemui Senin (3/9) siang mengatakan bahwa dengan adanya temuan tersebut pihaknya telah menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memanggil para kepala desa yang terindikasi. Dari tindak lanjut tersebut baru 50 persen yang sudah mengembalikannya ke kas daerah.
Dari Rp2 miliar, masih Rp1 miliar yang belum melakukan pengembalian. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah diberi waktu dalam kurun 60 hari untuk ditindaklanjuti.
Untuk sanksi sendiri inspektorat tidak bisa memberikan sanksi bagi desa yang tidak menindaklanjuti pengembalian karena tidak ada aturannya, namun diharapkan para kepala desa bisa menindaklanjutinya. (firo)