KABUPATEN SERANG, biem.co — Menjelang akhir 2017, DPRD Kabupaten Serang menggelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perda Menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin sore (18/12).
Terdapat 6 Raperda yang ditetapkan dan disahkan menjadi Perda, yakni; Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang nomor 7 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021, Raperda tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raperda Bangunan Gedung dan Revisi Perda Pajak Daerah.
Heri Azhari, Anggota DPRD Kabupaten Serang, yang juga sebagai Ketua Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mengatakan bahwa Perda yang ditetapkan tersebut merupakan kebutuhan dan prioritas.
“Disahkannya 6 Raperda tersebut, diharapkan berdampak positif. Keberadaan Perda itu sangatlah strategis, mengingat salah satu indikator sukesnya pembangunan daerah,” terang Heri, saat diwawancara oleh wartawan biem.co. (firo)