KabarTerkini

Terkait Perusahaan yang Menangguhkan UMK, Disnaker Belum Terima Laporan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang hingga kini belum menerima laporan perusahaan yang mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UPK) 2018. Padahal, awal Januari perusahaan sudah harus membayar upah sesuai UMK 2018.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, R. Setiawan, penangguhan penerapan UMK 2018 merupakan hak dari perusahaan yang tidak sanggup memberikan upah karyawannya sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Permohonan tersebut biasanya langsung dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi selaku pengambil keputusan. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima laporan terkait berapa perusahaan di Kabupaten Serang yang mengajukan penangguhan UMK tersebut.

Sesuai Surat Keterangan (SK) Gubernur Banten, UMK di Kabupaten Serang tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 3,5 juta. Ada kenaikan dari 2017, dari Rp. 3,2 juta menjadi Rp. 3,5 juta. Dan untuk jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Serang mencapai lebih dari 400 perusahaan. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button