Kabar

Perusahaan di Kabupaten Serang Diminta Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang, untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang, R setiawan, saat ditemui kru biem di ruang kerjanya, Kamis (23/05/2019) kemarin.

Setiawan menjelaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya, pihaknya pun menyebut akan memberikan sanksi teguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak para karyawan.

“Kami akan memberikan sanksi serta sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah kepada perusahaan yang tidak memberikan THR,” ujarnya.

Lebih lanjut, menyoal nilai THR yang diberikan kepada karyawan, Setiawan, mengatakan sesuai aturan minimal diberikan satu bulan gaji, bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun.

“Untuk besaran THR minimal satu bulan gaji, bagi keyawan yang sudah bekerja satu tahun,” jelasnya.

Pihaknya pun akan mendirikan posko aduan, guna untuk melaporkan terkait THR.

“Nanti karyawan atau perusahaan di persilahkan melaporkan terkait THR ke posko aduan, jika ada aduan  nantinya akan ditindaklanjuti,” tutupnya. (firo)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button