KABUPATEN SERANG, biem.co — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang harus netral dalam menghadapi Pilkada. Meski di Kabupaten Serang tidak ada pesta demokrasi Pilkada, namun ASN tetap harus menjaga netralitas.
Mengingat ada sejumlah daerah di Banten yang menggelar pesta demokrasi Pilkada, seperti di Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Mayoritas PNS di Kabupaten Serang pun berdomisili di luar Kabupaten Serang atau 60 persen lebih tinggal di Kota Serang.
Sikap netral itu sudah diatur dalam peraturan Pemerintah tentang netralitas ASN. Hal itu disampaikan oleh Entus Mahmud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang di sela kegiatan Musyawarah Kabupaten VIII KORPRI di Gedung KORPRI Kabupaten Serang.
Dikatakan Entus, yang dilarang itu seperti mengikuti proses kampanye lalu mendukung salah satu calon tertentu, memperlihatkan keberpihakannya pada calon tertentu dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan atas nama instansi dan negara. Jika terlibat, nantinya ASN tersebut akan diberikan sanksi.
Untuk surat edaran netralitas sendiri, Entus mengaku belum disebar karena belum ditandatangani. Namun dalam waktu dekat, surat edaran tersebut segera dilayangkan ke masing-masing OPD agar bisa dipatuhi oleh ASN. (firo)