KabarTerkini

Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak di Kabupaten Serang Baru 67 Persen

KABUPATEN SERANG, biem.co – Tingkat kepatuhan terhadap pembayaran dan pelaporan pajak di Kabupaten Serang masih di bawah 70 persen. Terlihat dari data penyisihan atau pembekuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD).

Hal tersebut diakui oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Serang, Ikhwanussofa.

“Memang masih di bawah 70 persen, namun kami terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak,” paparnya kepada biem.co, Jumat (02/03).

Tidak hanya itu, imbuh Ikhwan, kami juga memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat dengan penonaktifan SPPT.

Ditambahkan Ikhwan, dari 771 ribu SPPT, yang telah ditetapkan baru mencapai 67 persen warga yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.

“Dari 771 ribu, tahun ini SPPT yang dicetak hanya berjumlah 480 ribu,” tandasnya.

Ikhwan mengaku, demi meningkatkan kepatuhan masyarakat agar membayar pajak, pihaknya terus berupaya dan memfasilitasi kemudahan penyampaian SPT tahunan ke masyarakat.

“Kami membuka layanan di sejumlah titik yang diperlukan, seperti kantor kecamatan, kantor desa maupun tempat publik yang mudah dijangkau masyarakat,” pungkasnya. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button