KABUPATEN SERANG, biem.co — Cakupan akta kelahiran anak usia nol hingga delapan belas tahun masih rendah, baru 57 persen saja. Untuk itu, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melibatkan Bidan Desa untuk menggenjot kepemilikan akta kelahiran bagi anak yang belum memilikinya.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Bidan Desa se-Kabupaten Serang yang digelar di salah satu Restoran di Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 161 Bidan Desa mengikuti Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Witarsono, mengatakan bahwa cakupan kelahiran di Kabupaten Serang hingga 2017 akhir masih sekitar 57 persen. “Untuk itu perlu adanya kerjasama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran, salah satunya Bidan Desa yang dinilai bisa meningkatkan cakupan kelahiran,” ungkapnya.
Bidan Desa pun didorong untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terlebih bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran. Terutama bagi ibu hamil, pihaknya pun memberikan pemahaman akan pentingnya akta kelahiran anak. “Hal itu dilakukan agar ibu hamil dan masyarakat lainnya tegerak untuk membuat akta kelahiran, karena memang kesadaran untuk membuat akta kelahiran masih rendah,” terangnya.
Ditambahkan Witarsono, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kelahiran dengan sosialisasi dan kemudahan melalui Bidan Desa. “Agar setiap anak yang belum memiliki akta kelahiran harus segera dibantu,” pungkasnya. (firo)