KabarTerkini

Terlewat Lapor SPT Pajak? Ini yang Harus Anda Siapkan

biem.co – Jangka waktu pelaporan SPT pajak orang pribadi sudah terlewat yaitu pada Sabtu, 31 Maret 2018 lalu. Bagi wajib pajak (WP) yang belum melapor/atau tidak sempat melapor hingga tanggal jatuh tempo, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih memberikan kesempatan sampai akhir Desember 2018. Namun bagi WP yang belum melapor setelah jatuh tempo harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Seperti dilansir dari detik.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama mengatakan “Sampai bulan Desember. Ya nggak kenapa jatuh tempo penyampaian 31 Maret tapi bukan berarti setelah itu nggak bisa. Kita minta lapor walaupun kena denda Rp100 ribu,”

Hestu juga menambahkan “Untuk info denda tersebut nanti akan diberitahukan langsung melalui surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.”

“Nanti akan di STP atau diterbitkan surat tagihan pajak dari kantor pajak KPP-nya masing-masing, mereka akan mengimbau untuk melapor. Yang belum lapor atau terlambat akan kena sanksi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak mencatat 10,6 juta SPT wajib pajak orang pribadi sudah masuk hingga jatuh tempo pelaporan, Sabtu (31/3/2018), sebanyak 10,6 juta. SPT yang masuk dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan non karyawan.

Bagi sobat biem yang belum lapor masih ada kesempatan sampai Desember 2018. (IY)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button