JAKARTA, biem.co – Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemdagri) yang dilaksanakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) diikuti Ratusan Pejabat dan Pengawas Administrator di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris BPSDM Kemendagri, Drs. Dindin Wahidin, M.Si mengatakan, pelatihan tersebut merupakan Implementasi dari Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
“Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemdagri) merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU No. 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah dan amanat/mandat dari PP No. 12 Thn 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya kepada wartawan saat pembukaan acara di Auditorium BPSDM Kemendagri, Kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat ini mengalami dinamika yang sangat tinggi seiring dengan meningkatnya perkembangan lingkungan strategis, persaingan global, perkembangan teknologi informasi, meningkatnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat. Maka Diklat ini juga akan berlangsung lama dan kurang lebih 33 hari yang di mulai tanggal 19 April s.d 31 Mei 2018.
“Oleh karena itu, pegawai ASN penyelenggara pemerintahan daerah tidak saja hanya membutuhkan kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural, namun juga membutuhkan kompetensi pemerintahan yang sangat penting dalam penyelesaian setiap permasalahan pemerintahan di daerah. Sehingga Diklat PIMPEMDAGRI ini menjadi sangat penting untuk segera diselenggarakan guna menjawab permasalahan yang saat ini berkembang,” bebernya.
Materi Diklat Pimpemdagri ini memfokuskan pada 7 (tujuh) substansi kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 UU No. 23 Th 2014 yang meliputi Kebijakan Desentralisasi, Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintahan Umum, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan Etika Pemerintahan.
Dindin menilai bahwa penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri juga telah mengacu kepada Standar Kompetensi Pemerintahan yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Degeri) SP2PDN sebagai unsur yang sangat penting dalam proses pembelajaran Diklat Pimpemdagri.
“Jadi setelah selesai diklat akan dilanjutkan dengan uji kompetensi, dimana uji kompetensi akan dilakukan oleh LSPPDN (Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Dalam Negeri). Dengan demikian bagi yg lulus akan memperoleh 2 sertfikat (STPP dan Sertifikat Kompetensi). Sertifikat kompetensi tersebut akan menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 85 Tahun 2017 pasal 20 (4) tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan dalam Negeri,” pungkasnya.
Dindin mengatakan, Diklat Pimpemdagri dilakukan secara terstruktur dan berjenjang, sebagaimana kebutuhan kompetensi yang berbeda untuk setiap level jabatan. Oleh karenanya desain pembelajaran baik mencakup standar kompetensi lulusan, kurikulum, metode pembelajaran, tenaga pengajar maupun uji kompetensi disiapkan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode pembelajaran Diklat Pimpemdagri di desain dengan mengintegrasikan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan diklat berbasis kinerja (performance-based training) dan diklat berbasis kompetensi (competency-based training).
“Integrasi dua pendekatan ini dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan kompetensi yang terukur melalui standar kompetensi pemerintahan, dan pada saat yang sama diklat harus mampu memberikan jaminan bahwa kompetensi pemerintahan harus memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya. (red)