KabarTerkini

Alokasi Kursi di Dua Dapil untuk DPRD Kabupaten Serang Bakal Berubah

KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus menjelaskan, di Kabupaten Serang terjadi sedikit perubahan alokasi kursi anggota legislatif yang akan diperebutkan oleh para calon legislatif tingkat Kabupaten Serang.

Menurutnya di pileg tahun 2014 di dapil 1 yang meliputi Kecamatan Ciruas, Pontang, Lebakwangi, Tirtayasa, Tanara, Carenang, dan Binuang memperebutkan 11 kursi legislatif. Sementara di pemilu 2019 untuk pileg jumlah kursi legislatif yang berkurang satu menjadi 10 kursi saja.

“Adapun untuk dapil 3 yang meliputi Kecamatan Bandung, Pamarayan, Tunjung Teja, Petir, Cikeusal dan Baros bertambah jumlah kursi legislatifnya menjadi 11 kursi,” jelasnya.

Dikatakan Idrus, perubahan alokasi kursi terjadi mengikuti jumlah populasi penduduk di kedua dapil tersebut, dan sudah disahkan oleh KPU RI dalam Surat Keputusan Nomor 279 Tahun 2018 Tentang Penetapan Daerah dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di wilayah Provinsi Banten.

Di Kabupaten Serang hanya ada perubahan alokasi kursi di 2 dapil saja, sedangkan untuk dapil lainnya komposisi wilayah setiap dapil tidak ada perubahan. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button