biem.co — Perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perpustakaan merupakan hal stategis, di mana Perda Perpustakaan juga akan banyak menyelesaikan berbagai persoalan di masa mendatang, baik teknis dan non teknis, misalnya yang umum terjadi adalah masalah dana, keterbatasan maupun kelemahan kompetensi SDM.
Hal tersebut diungkapkan Aip Rohadi, Ketua Komisi Bidang Penelitian Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Banten (FPPTI).
Pendapat mengenai perlu hadirnya payung hukum atau Perda yang mengatur tentang perpustakaan mulai bermunculan dari tenaga perpustakaan dan pustakawan.
Iman Sukwana, Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Provinsi Banten berpendapat bahwa Perda tentang perpustakaan itu memang dibutuhkan.
“Perda diperlukan untuk mengatur kegiatan yang behubungan dengan kepustakawanan. Karena dalam UU No 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan hanya mengatur garis besarnya saja,” utasnya, (04/05)
Mengingat pembangunan 1.000 perpustakaan dan TUK (Tempat Uji Kompetensi) adalah salah satu misi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
Pendapat serupa pun diungkapkan oleh Eti Hasnayati, Wakil Ketua Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia (Atpusi). Ia menyatakan setuju perlu hadirnya payung hukum tentang perpustakaan.
“Jika sudah dibuatkan, pemerintah tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan mengenai janji 1000 perpustakaan,” kata Eti. (02/05).
Eti menambahkan, ini merupakan salah satu langkah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah meningkatkan minat baca.
“Dengan adanya Perda yang mengatur perpustakaan, maka akan menyelesaikan masalah teknis dan non teknis yang ada di perpustakaan,” tutupnya. (red)