KabarTerkini

Usai THR, ASN akan Terima Gaji ke-13 Senilai Rp35,76 Triliun

biem.co – Siapa yang tak tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di sela rencana penerimaan calon PNS 2018, kabar baik untuk ASN pun bergulir kembali. Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) baru-baru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal mendapatkan gaji ke-13.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, proses pencairan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS dan TNI/Polri. Rencananya, pencairan gaji ke-13 untuk PNS akan dimulai pada awal Juli 2018.

“Teknis pencairannya, di kementerian keuangan, ya. Yang jelas mulai dicairkan awal Juli mendatang,” kata Herman, dikutip dari detik, Jumat (29/06).

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS untuk membantu pembiayaan anak sekolah setelah libur Lebaran.

“Dengan begitu, PNS bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah,” jelasnya.

Anggaran gaji ke-13 untuk PNS ini sudah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. Di APBN anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp35,76 triliun atau naik 68,9%. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk prajurit TNI dan anggota Polisi sebesar Rp17,88 triliun. (IY)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button